Legal Pluralism adalah berlakunya bermacam-macam sistem hukum atau sumber hukum dalam kehidupan sosial disuatu wilayah. Seperti sumber hukum di Indonesia ada 3 yaitu, sumber hukum adat, sumber hukum Islam, dan sumber hukum barat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!