Mohon tunggu...
Anfasa CholidatuzZuhro
Anfasa CholidatuzZuhro Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Univeritas Jember

https://unej.ac.id/id/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Sebagai Sumber Pembiayaan Pendapatan Negara

1 Juni 2019   09:29 Diperbarui: 1 Juni 2019   09:40 2949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang dibayar oleh masyarakat untuk kepentingan umum dan pembangunan infrastruktur serta sarana prasarana negara. Secara umum pajak dapat diartikan sebagai pungutan wajib yang dibayarkan oleh masyarakat kepada negara yang digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat umum. 

Sebagai warga negara Indonesia, wajib membayarkan pajak sesuai dengan waktu yang telah terterah dan sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku sehingga pajak sendiri memiliki sifat memaksa. 

Karena dengan adanya pajak masyarakat juga bisa menikmati hasilnya seperti sarana pendidikan, kesehatan, perdagangan dan jasa, serta masih banyak lagi fasilitas yang diberikan oleh negara untuk kepentingan masyarakat umum.

Sebagai negara yang berkembang, Indonesia membutuhkan pendorong dari setiap daerah dengan memajukan infrastruktur dan menaikkan tarif hidup masyarakat di setiap daerah agar tercipta negara yang maju dan lebih berkembang. 

Tentunya dengan adanya hal itu menjadikan daerah di Indonesia berlomba -- lomba dan memperebutkan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) agar daerah tersebut bisa mengikuti perkembangan jaman dengan teknologi dan mensejaterahkan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi.

Pajak daerah sendiri dapat diartikan sebagai suatu pungutan biaya oleh seseorang/ pribadi kepada daerah berdasarkan Undang -- Undang yang telah ditentukan dan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pengertian berikut telah tercantum dalam Undang -- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah. 

Pungutan yang diminta oleh daerah, memang bersifat memaksa karena uang tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan pribadi namun digunakan untuk kepentingan umum suatu daerah dalam halnya  pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan yang lain demi terciptanya infrastruktur yang semakin baik dari sebelumnya. 

Tidak hanya itu fungsi daerah pajak daerah sendiri, melainkan pajak daerah juga digunakan sebagai sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan untuk pemerintahan kota menjalankan suatu misi program kerja yang telah mereka susun untuk mengembangkan suatu kota.

Ada beberapa perbedaan yang membedakan pajak daerah dengan pajak pusat, berikut perbedaan yang mencirikan pajak masing -- masing.

  1. Pajak daerah tidak murni dari daerah atau masyarakat langsung, melainkan juga bisa dihasilkan dari Pajak Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pusat yang diberikan kepada suatu daerah sebagai pajak daerah.
  2. Pajak daerah hanya boleh dipungut diwilayah administrasi yang dikuasainya
  3. Pajak daerah yang dipungut oleh pemerintahan daerah digunakan sebagai sumber pembiayaan urusan/ pengeluaran yang dikeluarkan untuk pembangunan dan pemerintahan daerah.
  4. Pajak daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang -- Undang yang telah ditetapkan, sehingga segala bentuk pemaksaat dalam proses pemungutannyapun dilakukan kepada subjek pajaknya.

Pajak daerah sendiri berdasarkan jenisya dibagi menjadi 2 bagian yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota yang masing -- masing juga memiliki ciri dan jenisnya masing -- masing. Berikut penjelasan dari jenis pajak

>Pajak Provinsi

  1. Pajak kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak kendaraan bermotor yang dimaksud adalah pungutan biaya atas kepemilikan atau penguasaan terhadap seluruh kendaraan  beroda baik beroda dua maupun empat dan digunakan di semua jenis jalan baik darat maupun air. 

Pajak tersebut hanya dipungut setiap 12 bulan sekali atau dalam jangka waktu 1 tahun saja. Untuk tarif yang akan dikenakan untuk pengendara kendaraan bermotor setiap orang juga berbeda- beda dan beragam, berikut adalah rincian tarif PKB. 

Bagi kepemilikan kendaraan motor baru atau pertama dikenakan sebesar 2%, untuk setiap kendaraan bermotor selanjutnya akan dikenakan kenaikan harga sebesar 0,5%.

Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan atau instansi akan dikenakan tarif pajak sebesr 2%

Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintahan pusat dan daerah akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,50%

kepemilikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengangkutan bahan berat akan dikenakan pajak sebesar 0,20%

        2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Menurut PERDA Nomer 9 tahun 2010 tentang BBNKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor menjelaskan bahwa pajak ini dipungut atas penyerahan suatu hak kepemilikann kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua berlah pihak atau hanya pembuatan sepihak saja ataupun keadaan yang terjadi dimana ada suatu kegiatan tukar menukar, jual beli, hibah, harta waris, ataupun pemasukan kedalam suatu badan usaha. Untuk tarif BBNKB juga beragam, berikut penjelasannya

Tarif biaya balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan pertama akan dikenakan biaya pajak sebesar 10% dan untuk penyerahan pajak kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 1%

Khusus kendaraan bermotor alat -- alat besar yang menggunakan jalan umum atau tak menggunakan jalan umum sekalipun juga dikenakan pajak, dengan tarif yang telah ditetapkan. Untuk penyerahan pertama akan dikenakan pajak sebesar 0,75% dan untuk penyerahan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 0,075%

         3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)

Pajak berikut yang dimaksut adalah semua jenis bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor baik dalam bentuk cair atau gas. Pajak berikut tidak hanya dipungut dan diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang melintasi jalan darat saja namun kendaraan yang melintasi air juga dapat dikenakan pajak atas bahan bakar yang digunakan dan disediakannya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Untuk tarif akan dijelaskan sebagai berikut.

Tarif PBB-KB memang sudah ditetapkan oleh pemerintahan daerah yang diatur dalam perda, yaitu sebesar 5%

Namun pajak yang ditetapkan bisa saja berubah sewaktu -- waktu dan perubahan itu diubah oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden (PerPres). Kenaikan tersebut akan terjadi apabila ada suatu kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang -- undang, selain itu juga perlu adanya stabilitas harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama adalah 3 tahun sejak ditetapkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.

Jika dalam hal harga minyak dunia seperti yang telah dijelaskan pada point sebelumnya kembali normal, Peraturan Presiden akan dicabut dalam jangka waktu paling lama adalah 2 bulan

          4. Pajak Pengembalian dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Pajak ini dipungut ketika dalam pengambilan air tanah tersebut dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara apapun yang membuat bangunan diatasnya atau disekitanya mengambil air tersebut dan dimanfaatkan dengan tujuan lainnya. Pajak Air Tanah ini dapat dilakukan dengan pencacatan terhadap alat pencatatan debit unuk mengetahui volume air yang diambilnya dalam rangka pengendalian air tanah dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah. Berikut adalah perincian tarif Pajak Air Tanah

Pembayaran pajak tersebut dilakukan ketika ada suatu pemanfaatan air didalam tanah

  • Ada beberapa faktor yang dapat dihitung atas perolehan air tanah, sebagai berikut
  • Jenis sumber air yang diperoleh
  • Lokasi, zona atau wilayah pengambilan sumber Air Tanah
  • Tujuan pengambilan atau pemanfaatan Air Tanah
  • Besarnya volume air yang diambil atau dimanfaatkan
  • Kualitas air yang dimanfaatkan
  • Tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah tersebut

Perhitungan nilai perolehan air tanah sebagaimana yang telah dijelaskan pada point sebelumnya dengan cara mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air

Perhitungan harga dasar air sebagaimana dijelaskan pada point sebelumnya tentang faktor perolehan air tanahpada ayat (3) dengan cara mengalikan faktor nilai air dengan harga air baku yang telah ditetapkan dalam Undang -- Undang

Nilai perolehan air tanah sebagaimana yang dimaksud pada ayat ke (3) dan (4) pada point sebelumnya adalah suatu ketetapan yang dibuat berdasarkan Peraturan Walikota

Ketetapan air tanah berdasarkan Undang -- Undang sebesar 20%

Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan pajak pengenaan pajak

          5. Pajak Rokok

objek pajak yang akan dikenakan pajak rokok adalah jenis rokok yang meliputi sigaret, cerutu dan rokok daun dengan konsumen telah otomatis membayar pajak rokok karena WP bersamaan dengan pembelian pita cukai. Sedagkan wajib pajak yang akan bertanggung jawan dalam pembayaran pajak rokok adalah perusahaan produsen rokok dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok perushaan kena cukai. Sedangkan untuk subjek yang terkena pajak adalah konsumen rokok itu sendiri. Untuk tarif yang akan dikenakan sebesar 10% dari cukai rokok yang dipungut oleh instansi pemerintahan yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

>Pajak Kabupaten/ Kota

pajak hiburan, pajak yang akan dikenakan atas jasa pelayanan hiburan yang memiliki biaya atau ada pemungutan biaya didalam tempat libuan tersebut. Untuk tarif pajak yang akan dipungut tergantung dari jenis hiburan yang dinikmatinya, kisaran tarifnya adalah 0%-35%

Pajak restoran, pajak yang dikenakan atas jasa pelayanan yang disediakan oleh restoran dan biaya yang dikenakan pajak sebesar 10% dari biaya pelayanan yang diberikan sebuah restoran

Pajak reklame, pajak yang diambil/ dipungut atas benda, alat, perbuatan,atau media yang bentuk dan coraknya dirancang untuk tujuan komersial. Kisaran tarif pajak yang akan dipungut pada pajak reklame sebesar 25% dari nilai sewa reklame oleh yang bersangkutan.

Pajak penerangan jalan dengan 3 pilihan yaitu penerangan jalan yang disediakan PLN dengan tarif sebesar 3%, penerangan jalan yang bersumber dari PLN ataupun bukan PLN dengan tarif sebesar 2,4%, peggunaaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan tarif pajak sebesar 1,5%

Pajak mineral bukan logam dan batuan, dengan tarif pajak untuk mineral bukan logam sebesar 25% dan tarif untuk batuan sebesar 20%

Pajak parkir, yang dilakukan oleh 2 jenis kendaraan. Tarif pajak yang dipungut sebesar 20%

Pajak sarang burung walet dengan tarif pajak sebesar 10%

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan

Pajak hotel, pajak yang dipungut atas penyediaan jasa penginapan yang disediakan sebuah badan usaha tertentu. Untuk tarif yang akan dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel adalah 1 bulan,sebagai mana terdapat di Kota sidoarjo dalam studi kasus yang akan saya jelaskan sebagai berikut.

STUDI KASUS TERHADAP PAJAK HOTEL DAN RESTORAN DI SIDOARJO

            Terdapat banyak macam persoalan yang bermunculan di daerah Sidoarjo, Jawa Timur mengenai Pajak Hotel dan Restoran. Hal itu bisa terjadi karena Kota Sidoarjo diyakini memiliki tingkat potensi yang sangat besar pada sektor hotel dan restoran, karena kepadatan penduduk serta banyak anak muda yang mengunjungi mall dan berkumpul setiap hari sehingga banyak investor yang memutuskan untuk membuat apartemen dan hotel disekitar Wilayah sudut kota. Pembangunan yang sungguh pesat dan dilakukan oleh beberapa investor besar itu memberikan konstribusi yang sangat signifikan terhadap penerimaan sumber pajak sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Sidoarjo, dan diharapkannya terhadap kenaikan pajak ini dalam meningkatnya pembangunan yang dapat memberikan target serta realisasi pencapaian yang semakin baik dari sebelumnya.

No
Nama Pajak
Target
Realisasi
1
Pajak Hotel
Rp. 3.900.000.000,00
Rp. 4.435.368.609,00
2
Pajak Restoran
Rp. 24.500.000.000,00
Rp. 26.261.512.567,30

           Pada tabel diatas menjelaskan mengenai pajak hotel dan restoran terhadap pendapatan asli daerah di Kota Sidoarjo pada periode tahun 2013-2016 untuk mengukur seberapa besar tingkat pencapaian efektivitas dan kontribusi pajak yang disumbangkan suatu daerah terhadap PAD di Kota Sidoarjo. Ada beberapa faktor yang menjadi kendala dalam peningkatan efektivitas  dalam pendapatan dan pengelolahan keuangan Kota Sidoarjo, antara lain.

Kesadaran Wajib pajak

Kurang sadarnya masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar pajak juga merupakan kendala yang paling utama, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain beberapa masyarakat menganggap bahwa pajak bersifat sangat memberatkan karena bersifat memaksa dalam proses pemungutannya dalam tempo waktu tiap tahun terkadang periode 3 bulanan, kekurangan pemahaman diri terhadap pentingnya membayar pajak, hingga kurangnya pengetahuan dan pemahaman wajib pajak terhadap fungsi dan manfaat pajak itu sendiri.

        2. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)

Sumber Daya Manusia dalam peroses pemungutan pajak yang ada pada dinas Pendapatan dan Pengelolahan Keuangan Kota Sidoarjo juga bisa menjadi slaah satu kendala dalam peningkatan efektivitas. Hal itu disebabkan karena dalam pengelolahannya dalam menunjang untuk terlaksanakannya peningkatan pendapatan asli daerah yang maksimal dirasa kurang signifikan.

           Dari beberapa kendala yang timbuk dan mulai bermunculan akibat dari beberapa faktor penghambat pendapatan dan pengelolaan keuangan Kota Sidoarjo membuat pemerintahan kota berkerja lebih keras lagi demi terciptanya peningkatan efektivitas di Kota Sidoarjo. Harus ada upaya penanganan dan pengoptimalisasian terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas apratur pajak agar mampu meningkatkan kualitas dalam pemungutan pajak serta agar memiliki kinerja yang lebih efektif dan optimal serta dapat memadai kegiatan perekonomian daerahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun