Pajak berikut yang dimaksut adalah semua jenis bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor baik dalam bentuk cair atau gas. Pajak berikut tidak hanya dipungut dan diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang melintasi jalan darat saja namun kendaraan yang melintasi air juga dapat dikenakan pajak atas bahan bakar yang digunakan dan disediakannya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Untuk tarif akan dijelaskan sebagai berikut.
Tarif PBB-KB memang sudah ditetapkan oleh pemerintahan daerah yang diatur dalam perda, yaitu sebesar 5%
Namun pajak yang ditetapkan bisa saja berubah sewaktu -- waktu dan perubahan itu diubah oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden (PerPres). Kenaikan tersebut akan terjadi apabila ada suatu kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang -- undang, selain itu juga perlu adanya stabilitas harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama adalah 3 tahun sejak ditetapkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
Jika dalam hal harga minyak dunia seperti yang telah dijelaskan pada point sebelumnya kembali normal, Peraturan Presiden akan dicabut dalam jangka waktu paling lama adalah 2 bulan
     4. Pajak Pengembalian dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
Pajak ini dipungut ketika dalam pengambilan air tanah tersebut dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara apapun yang membuat bangunan diatasnya atau disekitanya mengambil air tersebut dan dimanfaatkan dengan tujuan lainnya. Pajak Air Tanah ini dapat dilakukan dengan pencacatan terhadap alat pencatatan debit unuk mengetahui volume air yang diambilnya dalam rangka pengendalian air tanah dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah. Berikut adalah perincian tarif Pajak Air Tanah
Pembayaran pajak tersebut dilakukan ketika ada suatu pemanfaatan air didalam tanah
- Ada beberapa faktor yang dapat dihitung atas perolehan air tanah, sebagai berikut
- Jenis sumber air yang diperoleh
- Lokasi, zona atau wilayah pengambilan sumber Air Tanah
- Tujuan pengambilan atau pemanfaatan Air Tanah
- Besarnya volume air yang diambil atau dimanfaatkan
- Kualitas air yang dimanfaatkan
- Tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah tersebut
Perhitungan nilai perolehan air tanah sebagaimana yang telah dijelaskan pada point sebelumnya dengan cara mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air
Perhitungan harga dasar air sebagaimana dijelaskan pada point sebelumnya tentang faktor perolehan air tanahpada ayat (3) dengan cara mengalikan faktor nilai air dengan harga air baku yang telah ditetapkan dalam Undang -- Undang
Nilai perolehan air tanah sebagaimana yang dimaksud pada ayat ke (3) dan (4) pada point sebelumnya adalah suatu ketetapan yang dibuat berdasarkan Peraturan Walikota
Ketetapan air tanah berdasarkan Undang -- Undang sebesar 20%