Mohon tunggu...
Anfasa CholidatuzZuhro
Anfasa CholidatuzZuhro Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Univeritas Jember

https://unej.ac.id/id/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Sebagai Sumber Pembiayaan Pendapatan Negara

1 Juni 2019   09:29 Diperbarui: 1 Juni 2019   09:40 2949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan

Pajak hotel, pajak yang dipungut atas penyediaan jasa penginapan yang disediakan sebuah badan usaha tertentu. Untuk tarif yang akan dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel adalah 1 bulan,sebagai mana terdapat di Kota sidoarjo dalam studi kasus yang akan saya jelaskan sebagai berikut.

STUDI KASUS TERHADAP PAJAK HOTEL DAN RESTORAN DI SIDOARJO

            Terdapat banyak macam persoalan yang bermunculan di daerah Sidoarjo, Jawa Timur mengenai Pajak Hotel dan Restoran. Hal itu bisa terjadi karena Kota Sidoarjo diyakini memiliki tingkat potensi yang sangat besar pada sektor hotel dan restoran, karena kepadatan penduduk serta banyak anak muda yang mengunjungi mall dan berkumpul setiap hari sehingga banyak investor yang memutuskan untuk membuat apartemen dan hotel disekitar Wilayah sudut kota. Pembangunan yang sungguh pesat dan dilakukan oleh beberapa investor besar itu memberikan konstribusi yang sangat signifikan terhadap penerimaan sumber pajak sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Sidoarjo, dan diharapkannya terhadap kenaikan pajak ini dalam meningkatnya pembangunan yang dapat memberikan target serta realisasi pencapaian yang semakin baik dari sebelumnya.

No
Nama Pajak
Target
Realisasi
1
Pajak Hotel
Rp. 3.900.000.000,00
Rp. 4.435.368.609,00
2
Pajak Restoran
Rp. 24.500.000.000,00
Rp. 26.261.512.567,30

           Pada tabel diatas menjelaskan mengenai pajak hotel dan restoran terhadap pendapatan asli daerah di Kota Sidoarjo pada periode tahun 2013-2016 untuk mengukur seberapa besar tingkat pencapaian efektivitas dan kontribusi pajak yang disumbangkan suatu daerah terhadap PAD di Kota Sidoarjo. Ada beberapa faktor yang menjadi kendala dalam peningkatan efektivitas  dalam pendapatan dan pengelolahan keuangan Kota Sidoarjo, antara lain.

Kesadaran Wajib pajak

Kurang sadarnya masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar pajak juga merupakan kendala yang paling utama, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain beberapa masyarakat menganggap bahwa pajak bersifat sangat memberatkan karena bersifat memaksa dalam proses pemungutannya dalam tempo waktu tiap tahun terkadang periode 3 bulanan, kekurangan pemahaman diri terhadap pentingnya membayar pajak, hingga kurangnya pengetahuan dan pemahaman wajib pajak terhadap fungsi dan manfaat pajak itu sendiri.

        2. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)

Sumber Daya Manusia dalam peroses pemungutan pajak yang ada pada dinas Pendapatan dan Pengelolahan Keuangan Kota Sidoarjo juga bisa menjadi slaah satu kendala dalam peningkatan efektivitas. Hal itu disebabkan karena dalam pengelolahannya dalam menunjang untuk terlaksanakannya peningkatan pendapatan asli daerah yang maksimal dirasa kurang signifikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun