***
Sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam mendorong UMKM untuk lebih maju, maka Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan mengharuskan perbankan dapat memberikan porsi 20% kredit UMKM dari total portofolio-nya.
Bagaimanapun langkah tersebut adalah sebuah tindakan nyata, kendati untuk memberikan kredit UMKM dengan porsi 20% bagi perbankan hal yang tidak mudah. Tetapi itu semua dapat diupayakan untuk membangun keseimbangan dan kestabilan sistem keuangan, tentunya untuk bangsa dan negara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H