Kerangka tata kelola Syariah yang luas dapat memiliki (a) pengaturan dimasukkan ke dalam oleh para regulator, dan (b) kehadiran penyedia jasa informasi keuangan eksternal ke perusahaan. Di antara pengaturan peraturan, DPS terpusat yang paling penting. Walaupun ada perbedaan yang signifikan di seluruh negara, DPS pusat biasanya berkaitan dengan pemantauan, sebagian besar dipahami sebagai standarisasi interpretasi Syariah, dan monitoring kepatuhan Syariah.Â
Mereka juga menawarkan arbitrase untuk menyelesaikan sengketa Syariah yang timbul antara anggota SSB/DPS yang sama. Di lain itu, beberapa negara telah menyiapkan lembaga pemeringkat publik yang menilai keuangan instrumen dan lembaga. Ini dimaksudkan untuk menciptakan iklim positif bagi investasi Syariah. Tabel II menawarkan gambaran dari lembaga pengawas seperti di yurisdiksi di mana layanan keuangan syariah yang telah ditawarkan.
 Salah satu tujuan khas dari badan-badan ini adalah standarisasi praktek Syariah dalam yurisdiksi mereka. Negara-negara seperti Kuwait, Malaysia atau Pakistan memiliki tindakan signifikan dalam hal ini, sementara yang lain tidak mengikuti rute ini. Itu standarisasi instrumen syariah dapat menjadi penentu utama dalam memastikan penegakan kontrak keuangan Islam dalam perselisihan dibawa pengadilan yang tidak terikat secara hukum oleh Syariah.
 Dengan demikian, standardisasi praktik akan mendukung hak milik yang terlibat kepentingan serta mempertahankan pengembangan IIFS di negara-negara non-Islam. Namun, praktek SSBs pusat menciptakan kemungkinan bahwa satu kelompok IIFS beroperasi di yurisdiksi yang berbeda mungkin memiliki produk yang dianggap Syariah di satu tempat dan tidak di tempat lain. Selain itu, regulator di non  yurisdiksi Islam akan menganggap bahwa hal-hal yang berkaitan dengan Syariah tidak dalam lingkup mereka.
Penguatan Pengaturan Eksternal untuk Syariah Compliance
Dalam literatur terbaru dan dari praktek yang telah berfokus pada pembangunan struktur CG eksternal untuk memastikan pemeriksaan keefektifan Audit Syariah. Dalam mengusulkan eksternalisasi penasehat Syariah, Chapra dan Habib (2002) menunjukkan bahwa perusahaan audit diperlukan pengetahuan yang cukup untuk melakukan pemeriksaan Syariah. Proses ini sudah berlangsung yang dibuktikan dengan meningkatnya jumlah perusahaan konsultan independen dan hukum yang menawarkan servis audit Syariah.Â
Penasehat tersebut Selain mengurangi biaya audit internal dalam lembaga keuangan Islam, penggunaan layanan tersebut akan mungkin memberikan akses kepada lembaga untuk lebih mempunyai keahlian yang luas. Selain itu, masyarakat dapat merasakan Audit Syariah perusahaan sebagai lebih independen dari manajemen lembaga. Hal ini tidak yakin, Namun, yang beralih ke pemeriksaan eksternal Syariah akan membawa jaminan kepada peraturan syariah. Potensi penasehat tidak akan berakhir dengan layanan eksternal. Selain itu, eksternalisasi tidak akan memperbaiki, dan mungkin sebenarnya memburuk, akurasi audit Syariah. Auditor internal umumnya akrab dengan mencatat sistem, kebijakan dan prosedur institusi dan dapat memberikan tanggapan cepat untuk manajer. Hasilnya bisa menjadi audit internal yang lebih rinci dan lengkap.
Secara khusus penelitian ini menyoroti bagaimana auditor syariah dalam perusahaan internal dan eksternal yang diterapkan dan dilaksanakan dalam lembaga keuangan Islam. Selain itu, penelitian ini akan membahas isu-isu praktis dan tantangan seputar pelaksanaan dari Audit syariah dalam lembaga keuangan syariah.Â
Struktur penelitian ini adalah sebagai berikut. Pada bagian 1 dimulai dengan pengenalan atau penjelasan yang menggambarkan secara singkat kinerja dari Audit Syariah. Konsep dari pembahasan ini dan keuntungannya dibahas dalam bagian selanjutnya. Pada bagian yang lainnya menyajikan sampel dan perbandingan antar DPS diseluruh Negara. Bagian selanjutnya menganalisa isu-isu praktis dan tantangan yang berkaitan dengan auditor syariah dan bagian terakhir menyimpulkan penelitian dan memberikan saran.
Analisis
Penulis menerangkan bahwa terdapat beberapa persamaan antara auditor syariah dengan auditor eksternal. Yaitu keduanya memeriksa transaksi yang dilakukan dibawah manajemen bank, keduanya memberikan laporan kepda pemilik bisnis, dan keduanya melaporkan apakah laporan keuangan sudah merepresentasikan operasional organisasi.Â