Mohon tunggu...
ANDRO AGIL NUR RAKHMAD
ANDRO AGIL NUR RAKHMAD Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Master of Islamic Banking and Finance UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Tata Kelola Perusahaan dan Peraturan Syariah di Lembaga Jasa Keuangan Islam

28 Mei 2016   20:45 Diperbarui: 28 Mei 2016   21:00 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Struktur dan proses didirikan Lembaga Jasa keuangan Islam (IFS) untuk memantau dan mengevaluasi peraturan Syariah  dalam pengaturan internal untuk perusahaan. Dengan dimasukkan nya DPS Dewan Pengawas Syariah dalam struktur kelembagaan, maka Dewan Pengawas Syariah DPS / (SSB) memiliki keuntungan menjadi lebih terjangkau untuk melihat kondisi pasar. Memang sangat kompeten untuk mengetahui instrumen Syariah yang ada di Masyarakat , DPS dapat memunculkan inovasi baru untuk lembaga keuangan syariah. Penelitian ini meninjau isu dan pilihan yang dihadapi lembaga keuangan syariah untuk memastikan ketaatan syariah (IIFS).

Ini menunjukkan kerangka kerja yang mengacu pada internal dan eksternal pengaturan untuk perusahaan dan menekankan disiplin pasar. Dalam mengeluarkan fatwa, DPS bisa dipandu oleh para praktisi yang dapat diselaraskan dengan asosiasi self-regulatory profesional. Penelaahan transaksi akan dipercayakan kepada unit review internal, yang akan berkolaborasi dengan auditor eksternal yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan pendapat tahunan apakah kegiatan lembaga tersebut sudah sesuai dengan prinsip syariah. 

Proses ini akan dipertahankan oleh badan terkemuka seperti lembaga pemeringkat, pasar saham, media keuangan, dan peneliti yang akan memberikan sinyal kepada pelaku pasar. Kerangka kerja ini akan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prinsip Syariah dan mengarah pada pemanfaatan yang lebih efektif dari pilihan yang tersedia untuk mencapai perbaikan berkelanjutan dalam jasa keuangan Islam.

Pengaturan CG internal untuk Syariah Compliance

Pendekatan yang paling banyak digunakan saat ini adalah untuk membentuk badan independen. Badan-badan ini biasanya internal untuk lembaga dan bagian dari struktur tata kelola. Mereka termasuk Dewan Pengawas Syariah dan Syariah ulasan unit. Berikut ini analisis pertama pengaturan yang sudah ada :.

Peraturan Internal

Setiap lembaga yang menawarkan jasa keuangan syariah memiliki penasihat agama, yang secara kolektif dikenal sebagai Dewan Pengawas Syariah (SSB)/DPS. Pada prinsipnya, Peran SSB/DPS meliputi lima bidang utama yaitu: sertifikasi instrumen keuangan yang diijinkan melalui fatwa (ex Syariah Audit), memverifikasi bahwa transaksi sesuai dengan yang diterbitkan fatwa (ex Syariah Audit), menghitung dan membayar zakat, membuang laba non-syariah, dan memberi nasihat tentang distribusi pendapatan atau beban antara pemegang saham dan pemegang rekening investasi. SSB/DPS menerbitkan sebuah laporan untuk menyatakan bahwa semua transaksi keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip yang disebutkan di atas.

Laporan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Tahunan lembaga keuangan Islam. Dalam prakteknya tugas seorang SSB/DPS ini dapat bervariasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar lembaga keuangan atau yang ditetapkan oleh nasional regulator. Sebuah tinjauan IIFS menunjukkan bahwa semua SSBs dipercayakan dengan  pemantauan dan perhitungan Zakat. Namun,  monitoring sangat dibutuhkan untuk meninjau kompetensi eksklusif Syariah setidaknya ada dua kasus. 

Dalam kasus lain, SSB/DPS bisa mengeluarkan rekomendasi tentang bagaimana institusi yang terbaik yang bisa memenuhi peran sosialnya serta mempromosikan keuangannya. Islam Selain pengaturan internal perusahaan, regulator nasional dan pembuat standar internasional menerapkan pedoman untuk SSBs.

 Ini sering menyebut tugas umum DSBs untuk memastikan peraturan transaksi Syariah dan, lebih jarang, menunjukkan kompetensi, komposisi dan pengambilan keputusan. Tabel I memberikan gambaran tentang praktik di negara-negara yang dipilih yang telah diperkenalkan pedoman atau referensi legislatif pada fungsi SSBs.

Fungsi SSBs menimbulkan lima isu utama tata kelola perusahaan: kemerdekaan, kerahasiaan, kompetensi, konsistensi, dan pengungkapan. Pertama menyangkut independensi SSB dari manajemen. Umumnya anggota SSB ditunjuk langsung oleh pemegang saham bank, yang diwakili oleh Direksi. Sebagian seperti, mereka dipekerjakan oleh lembaga keuangan, dan melaporkan kepada Direksi. 

Mereka diusulkan oleh manajemen dan disetujui oleh Dewan. SSB / DPS dibayar oleh lembaga penyedia jasa dan sebagai penilai dari sifat operasi dalam konflik bunga.

Pada prinsipnya, anggota SSB diwajibkan untuk menyerahkan pendapatnya yang berisi di semua hal yang berkaitan dengan tugas mereka. Namun, status pekerjaan mereka menghasilkan saham ekonomi di lembaga keuangan, yang dapat berdampak negatif bagi kemerdekaan mereka.

 Pendapat dari SSB/DPS mungkin, misalnya, melarang bank terlibat dalam menguntungkan transaksi tertentu atau memaksakan realokasi pendapatan terlarang untuk amal, menghasilkan kinerja keuangan yang lebih buruk secara keseluruhan. Dalam keadaan ini, manajer  bank mungkin akan tergoda untuk menggunakan pengaruh mereka untuk mempengaruhi anggota SSB tersebut.

Dalam prakteknya, risiko konflik kepentingan tersebut dimitigasi oleh etika standar dari anggota SSB, dan biaya tinggi yang reputasinya kurang baik akan berdampak pada mereka dan pada lembaga keuangan. Umumnya, anggota SSBs sangat dihargai oleh para sarjana syariah dari prinsip-prinsipnya. Oleh karena itu, kurang jujur dari penilaian dan dalam pengungkapan peraturan Syariah oleh SSB tampaknya akan menjadi sangat tidak mungkin. 

Dalam hal itu tidak terjadi dan datang begitu saja, secara serius akan merusak reputasi mereka lebih lanjut untuk layanan mereka. Demikian pula, gangguan manajerial dalam penilaian kepatuhan/peraturan syariah dapat menyebabkan hilangnya pemegang saham. Manajemen dapat dikenakan sanksi dan pemecatan. Semua itu memang risiko dari DPS, dan akan berdampak buruk apabila dari penilaian DPS untuk perusahaan dengan tidak jujur.

Penguatan Pengaturan Peraturan Internal Syariah

Tindakan SSBs dan pengulas Syariah di tingkat kelembagaan individu sejauh ini telah diandalkan untuk memberikan beberapa tingkat kenyamanan dalam memastikan IIFS sesuai dengan Syariah. Namun, sejalan dengan diskusi sebelumnya, IIFS, peraturan nasional dan set standar internasional lebih lanjut bisa mengatasi permasalahan anatara lain: (a) kompetensi independensi SSB, (b) kerahasiaan kegiatannya, (c) anggota, (iv) konsistensi pernyataan dan (d) pengungkapan keputusan Syariah dan audit.

Pengaturan eksternal untuk Syariah Compliance

Di bawah sistem desentralisasi saat ini berlaku penasehat Syariah, fleksibilitas dalam pendapat Fiqh telah mendorong inovasi dalam produk keuangan Islam, memberikan kontribusi signifikan terhadap dinamika industri. Namun demikian, karena sifat yurisprudensi, penafsiran Syariah oleh sejumlah besar ulama independen, terutama di berbagai SSB/DPS menimbulkan inkonsistensi dalam fatwa di DSB, atau bahkan dari waktu ke waktu di SSB yang sama.

 Sistem dan prosedur internal bisa dikembangkan di IIFS untuk membatasi inkonsistensi dan menjelaskan pernyataan yang berbeda. pengaturan eksternal, termasuk mekanisme disiplin pasar dapat memberikan saluran pelengkap mendorong kepatuhan terhadap peraturan dan harmonisasi mereka. Berikut analisis pertama yang ada pengaturan eksternal dan kemudian mempertimbangkan pilihan untuk memperkuat mereka.

Ada Pengaturan Eksternal

Kerangka tata kelola Syariah yang luas dapat memiliki (a) pengaturan dimasukkan ke dalam oleh para regulator, dan (b) kehadiran penyedia jasa informasi keuangan eksternal ke perusahaan. Di antara pengaturan peraturan, DPS terpusat yang paling penting. Walaupun ada perbedaan yang signifikan di seluruh negara, DPS pusat biasanya berkaitan dengan pemantauan, sebagian besar dipahami sebagai standarisasi interpretasi Syariah, dan monitoring kepatuhan Syariah. 

Mereka juga menawarkan arbitrase untuk menyelesaikan sengketa Syariah yang timbul antara anggota SSB/DPS yang sama. Di lain itu, beberapa negara telah menyiapkan lembaga pemeringkat publik yang menilai keuangan instrumen dan lembaga. Ini dimaksudkan untuk menciptakan iklim positif bagi investasi Syariah. Tabel II menawarkan gambaran dari lembaga pengawas seperti di yurisdiksi di mana layanan keuangan syariah yang telah ditawarkan.

 Salah satu tujuan khas dari badan-badan ini adalah standarisasi praktek Syariah dalam yurisdiksi mereka. Negara-negara seperti Kuwait, Malaysia atau Pakistan memiliki tindakan signifikan dalam hal ini, sementara yang lain tidak mengikuti rute ini. Itu standarisasi instrumen syariah dapat menjadi penentu utama dalam memastikan penegakan kontrak keuangan Islam dalam perselisihan dibawa pengadilan yang tidak terikat secara hukum oleh Syariah.

 Dengan demikian, standardisasi praktik akan mendukung hak milik yang terlibat kepentingan serta mempertahankan pengembangan IIFS di negara-negara non-Islam. Namun, praktek SSBs pusat menciptakan kemungkinan bahwa satu kelompok IIFS beroperasi di yurisdiksi yang berbeda mungkin memiliki produk yang dianggap Syariah di satu tempat dan tidak di tempat lain. Selain itu, regulator di non  yurisdiksi Islam akan menganggap bahwa hal-hal yang berkaitan dengan Syariah tidak dalam lingkup mereka.

Penguatan Pengaturan Eksternal untuk Syariah Compliance

Dalam literatur terbaru dan dari praktek yang telah berfokus pada pembangunan struktur CG eksternal untuk memastikan pemeriksaan keefektifan Audit Syariah. Dalam mengusulkan eksternalisasi penasehat Syariah, Chapra dan Habib (2002) menunjukkan bahwa perusahaan audit diperlukan pengetahuan yang cukup untuk melakukan pemeriksaan Syariah. Proses ini sudah berlangsung yang dibuktikan dengan meningkatnya jumlah perusahaan konsultan independen dan hukum yang menawarkan servis audit Syariah. 

Penasehat tersebut Selain mengurangi biaya audit internal dalam lembaga keuangan Islam, penggunaan layanan tersebut akan mungkin memberikan akses kepada lembaga untuk lebih mempunyai keahlian yang luas. Selain itu, masyarakat dapat merasakan Audit Syariah perusahaan sebagai lebih independen dari manajemen lembaga. Hal ini tidak yakin, Namun, yang beralih ke pemeriksaan eksternal Syariah akan membawa jaminan kepada peraturan syariah. Potensi penasehat tidak akan berakhir dengan layanan eksternal. Selain itu, eksternalisasi tidak akan memperbaiki, dan mungkin sebenarnya memburuk, akurasi audit Syariah. Auditor internal umumnya akrab dengan mencatat sistem, kebijakan dan prosedur institusi dan dapat memberikan tanggapan cepat untuk manajer. Hasilnya bisa menjadi audit internal yang lebih rinci dan lengkap.

Secara khusus penelitian ini menyoroti bagaimana auditor syariah dalam perusahaan internal dan eksternal yang diterapkan dan dilaksanakan dalam lembaga keuangan Islam. Selain itu, penelitian ini akan membahas isu-isu praktis dan tantangan seputar pelaksanaan dari Audit syariah dalam lembaga keuangan syariah. 

Struktur penelitian ini adalah sebagai berikut. Pada bagian 1 dimulai dengan pengenalan atau penjelasan yang menggambarkan secara singkat kinerja dari Audit Syariah. Konsep dari pembahasan ini dan keuntungannya dibahas dalam bagian selanjutnya. Pada bagian yang lainnya menyajikan sampel dan perbandingan antar DPS diseluruh Negara. Bagian selanjutnya menganalisa isu-isu praktis dan tantangan yang berkaitan dengan auditor syariah dan bagian terakhir menyimpulkan penelitian dan memberikan saran.

Analisis

Penulis menerangkan bahwa terdapat beberapa persamaan antara auditor syariah dengan auditor eksternal. Yaitu keduanya memeriksa transaksi yang dilakukan dibawah manajemen bank, keduanya memberikan laporan kepda pemilik bisnis, dan keduanya melaporkan apakah laporan keuangan sudah merepresentasikan operasional organisasi. 

Auditor syariah memberikan pernyataan apakah aktivitas bank yang tercermin pada laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip syariah, sedangkan auditor eksternal memberikan pernyataan bahwa laporan keuangan sudah sesuai dengan kondisi keuangan bank serta merepresentasikan aktivitasnya.

Auditor eksternal diatur oleh hukum dan kode etik. Sedangkan auditor syariah diatur oleh moral yang sesuai dengan prinsip islam dan juga kewajiban terhadap rekan-rekan kerjanya. Sehingga dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, ia tidak hanya mengambil sampel sebagai pengujian layaknya auditor eksternal. Namun auditor syariah harus memastikan bahwa seluruh transaksi telah dijalankan sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu auditor syariah lebih fokus pada komitmen dan ketaatan suatu institusi terhadap nilai-nilai islam.

Sebenarnya independensi auditor syariah dan auditor eksternal keduanya sangat dibutuhkan untuk memastikan kredibilitas laporan keuangan. Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya mereka harus bekerjasama serta saling melengkapi satu sama lain. Penulis berharap penelitiannya bisa memperluas konsep umum independensi auditor dan juga memberikan pengetahuan tentang auditor internasional. Ia juga menyarankan adanya penelitian terkait yang menguraikan hubungan antara auditor syariah dan auditor eksternal dari beberapa perspektif.

Tujuan audit syariah adalah untuk memastikan kesesuaian seluruh operasional bank dengan prinsip dan aturan syariah yang digunakan sebagai pedoman bagi manajemen dalam mengoperasikan bank syariah. Hal-hal yang dilakukan pada audit bank syariah meliputi: pengungkapan kewajaran penyajian laporan keuangan dan unsur kepatuhan syariah, memeriksa akunting dalam aspek produk, baik sumber dana ataupun pembiayaan. pemeriksaan distribusi profit, pengakuan pendapatan cash basis secara riil. pengakuan beban secara accrual basis, dalam hubungan dengan bank koresponden depositori, pengakuan pendapatan dengan bagi hasil. pemeriksaan atas sumber dan penggunaan zakat. ada tidaknya transaksi yang mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah.

Dalam menjalankan fungsinya BI dan DSN (Dewan Syariat Nasional) lebih berperan dalam pengawasan, sedangkan DPS (Dewan Pengawas Syariah) lebih berperan dalam pengendalian bank syariah. Kegiatan audit pada Bank Syariah terdiri dari tiga lapis, yaitu lapis pertama, audit internal yang dilakukan oleh auditor internal bank syariah yang bertugas dalam menguji (examination) kesesuaian laporan keuangan Bank Syariah yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan tidak ada salah saji yang bersifat material, lapis kedua, Audit eksternal yang dilakukan oleh auditor dari luar bank syariah seperti BI atau akuntan publik yang tugasnya menguji kembali keakuratannya dari hasil audit internal, dan lapis ketiga, audit Syariah yang dilakukan oleh auditor bersertifikasi atau memiliki gelar Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS) yang bertugas untuk memastikan bahwa produk dan transaksi bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah.

Adapun auditor syariah akan menunjukkan hasil auditnya dengan memberikan opini apakah Bank Syariah yang diaudit dinyatakan shari’a compliance atau tidak. Apabila terjadi suatu kesalahan ataupun pelanggaran dalam kegiatan audit di Bank Syariah maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah manajemen bank Syariah, sedangkan tanggung jawab auditor terletak pada opini yang diberikan.

Kegiatan Pengawasan dan audit pada bank Syariah adalah satu rangkaian yang saling mendukung dalam kegiatan tata kelola perusahaan (corporate governance) yang harus dilakukan sesuai standar dan memperhatikan kode etik. Seluruh kegiatan ini dilakukan dengan tujuan utama yaitu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah (Perbankan Syariah) dalam melaksanakan prinsip dan aturan Syariah pada produk dan operasional usahanya. Melihat berkembangnya entitas syariah di Indonesia, maka penerapan Audit Syariah ini mampu untuk meningkatkan kinerja perusahaan, terutama berkaitan dengan aspek syariah. 

Dengan adanya Audit Syariah di setiap institusi, maka potensi untuk memperbaiki kinerja perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah semakin menjadi kenyataan serta dapat mengukur tahap pencapaian serta dapat menjadi asas perbaikan kepada lembaga keuangan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun