Hakim Bao juga memperhatikan faktor-faktor seperti motif, bukti, kesaksian, latar belakang, dan dampak dari perbuatan terdakwa. Hakim Bao juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membela diri, mengajukan bukti atau saksi, dan mengajukan banding atau grasi .
Hakim Bao juga menggunakan berbagai alat bantu dalam menentukan hukuman, seperti guillotine (alat pemenggal kepala), pedang, tongkat besi, timbangan, dan pedang kembar Bao Zheng. Pedang kembar Bao Zheng adalah dua pedang yang diberikan oleh kaisar kepada Hakim Bao sebagai tanda penghargaan atas jasanya. Pedang ini memiliki nama masing-masing yaitu Zhanlu (斩鹿) dan Shuanglong (双龙). Pedang Zhanlu berwarna hitam dan digunakan untuk menghukum orang-orang jahat. Pedang Shuanglong berwarna putih dan digunakan untuk melindungi orang-orang baik .
Hakim Bao juga menggunakan tiga jenis guillotine yang berbeda untuk menghukum terdakwa sesuai dengan status sosial mereka. Tiga jenis guillotine tersebut adalah:
- Guillotine kepala anjing (狗头斩; Goutou zha) untuk menghukum kalangan rakyat jelata.
- Guillotine kepala macan (虎头斩; Hutou zha) untuk menghukum kalangan pejabat.
- Guillotine kepala naga (龙头斩; Longtou zha) untuk menghukum kalangan bangsawan kekaisaran.
Proses peradilan pada masa Hakim Bao biasanya berlangsung sebagai berikut:
- Hakim Bao menerima laporan atau pengaduan tentang suatu kasus yang terjadi di wilayahnya.
- Hakim Bao mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap terduga pelaku atau tersangka.
- Hakim Bao menyelidiki kasus tersebut dengan bantuan para pendekar dan petugas pengadilan. Hakim Bao memeriksa saksi-saksi, barang bukti, tempat kejadian perkara, dan lain-lain.
- Hakim Bao meminta keterangan dari terduga pelaku atau tersangka. Hakim Bao memberikan hak kepada terduga pelaku atau tersangka untuk didampingi oleh kuasa hukum, mendapatkan pembelaan yang adil, dan mengajukan banding atau grasi.