Kebijakan P3K di atas telah sesuai dengan UU yang berlaku. Karena menurut Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa ASN itu terdiri dari dua, yakni pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, Menteri PANRB Syafruddin juga menyampaikan, baik CPNS maupun P3K akan setara dalam hal sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kualitas. Selain itu, dalam hal gaji atau upahnya pun keduanya akan mendapatkan kesetaraan.
Hal ini menegaskan bahwa kebijakan P3K merupakan bukti pemerintah tidak mengabaikan tenaga honorer yang telah berjasa bagi negara. Pemerintah tetap berusaha mencari jalan yang terbaik demi kepentingan tenaga honorer tersebut.
Saat ini, pemerintah memang tengah melakukan penataan SDM Aparatur Negara, dengan tujuan mewujudkan ASN yang profesional dan berdaya saing. Hal itu mengingat saat ini terdapat masalah ketidakjelasan status orang yang bekerja di birokrasi tetapi bukan berstatus PNS.
Contoh kasus di bidang pendidikan terdapat 735.825 guru non PNS yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status (honorer), hal ini dapat diselesaikan antara lain dengan opsi status P3K.
Pemerintahan Presiden Jokowi berupaya menata masalah pelik ini. Proses itu memang harus dilakukan dengan memperhatikan banyak aspek. Tak bisa hanya mengikuti satu kelompok saja.
Meski demikian, kita sepatutnya mendukung upaya Presiden Jokowi untuk tetap berpihak pada tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sekaligus memperhatikan kemampuan negara dalam memberdayakan ASN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H