Mohon tunggu...
andri muhammad
andri muhammad Mohon Tunggu... serikat pekerja seluruh indonesia -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

terserah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Presiden Jokowi dan Kebijakan Tenaga Honorer

1 November 2018   16:00 Diperbarui: 1 November 2018   16:15 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto:Tribunnews.com

Sebab, Presiden Jokowi memang tidak bisa menemui para guru honorer yang ingin menyampaikan aspirasinya pada hari itu. Namun, Presiden telah mengutus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menerima perwakilan para guru honorer di Kompleks Istana Kepresidenan.

Presiden Jokowi tidak sempat menemui para guru honorer  itu karena sibuk dengan tugas yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Namun, menurut pengakuan Pratikno, Presiden sudah mengetahui adanya aksi demonstrasi para guru honorer tersebut.

Presiden juga telah memberikan catatan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menuntaskan persoalan ini.

Dengan adanya keterangan tersebut, tergambarkan bahwa motif Presiden tidak menemui demonstran bukan karena Presiden mengabaikan, atau bahkan menghindari para guru honorer. Melainkan karena adanya jadwal yang bersamaan, dimana itu telah dijadwalkan sebelumnya.

Kebijakan Jokowi untuk Tenaga Honorer

Terkait dengan permasalahan pengangkatan tenaga honorer ini, Presiden Jokowi sebenarnya telah memiliki sejumlah kebijakan. Mantan Walikota Solo ini juga berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan akut sejak dari dulu ini.

Pada tengah tahun lalu, Presiden telah mengundang para Bupati dan Walikota untuk mendapatkan masukan dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer K2 ini. Hasil dari pertemuan itu, pemerintah akan membuat rumusan kebijakan yang bisa mengakomodir kepastian para tenaga honorer.

Kebijakan pemerintah itu akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Skema P3K itu, diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperjelas status tenaga honorer.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin, melalui peraturan tersebut tenaga honorer, khususnya para guru dan di bidang kesehatan, seperti bidan dan perawat, bisa tetap menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Meski yang bersangkutan tidak lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sedangkan, bagi pegawai honorer yang masih memenuhi kualifikasi untuk mengikuti tes CPNS, makan akan tetap diwajibkan untuk mengikuti seleksi tersebut bila ingin menjadi PNS.

Presiden Jokowi tetap bersikukuh bahwa pengangkatan ASN harus melalui peraturan yang ada, juga harus dilakukan secara profesional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun