Bukan hanya itu, tim gabungan akan memberi informasi tambahan terkait potensi keberlangsungan demokrasi lokal di daerah masing-masing. Kemudian, informasi tersebut akan membantu pemerintah pusat dalam mencari dua solusi, Corona dan pilkada.
Selain itu, demi mencegah kemungkinan meninggalnya petugas teknis pemilu. Seluruh staf dan Penyelenggara adhoc bisa di cek terlebih dahulu. Bukan hanya cek Corona, cek kesehatan gratis berkelanjutan akan membantu penyusunan rencana dan tindakan untuk kemungkinan petugas yang kelelahan.Â
Atau, tenaga kesehatan sudah memberi rekomendasi kepada KPU dalam menyikapi informasi kesehatan staf dan Penyelenggara adhoc. Apalagi, kasus Penyelenggara adhoc yang meninggal pada pemilu 2019 masih menyisakan duka mendalam dalam catatan penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena itu, tim nasional penanggulangan bencana Corona dan KPU perlu menandatangani nota kesepahaman dan kerja sama. Dengan demikian, masyarakat akan kembali menaruh harapan kepada KPU. Perlu diingat, deteksi dini adalah sebagian dari keberhasilan masa depan.
Untuk para calon kepala daerah, saat ini adalah kondisi tepat untuk membuktikan kapasitas dan kapabilitas calon. Kenapa? Karena, seorang pemimpin adalah orang yang harus mampu menyelesaikan setiap masalah di daerahnya. Apapun masalah itu.Â
Jadi, sudahi dagangan politik. Para kandidat harus mengabdi dengan cara menjadi relawan anti-corona. Misal, kandidat kepala daerah bisa mendukung upaya cek kesehatan gratis, ikut serta sosialisasi tahapan pencegahan, juga membantu pembiayaan pasien Corona yang meninggalkan keluarganya untuk berobat.
Selain itu, para calon kandidat kepala daerah harus bisa menenangkan warganya. Apakah calon kepala daerah memiliki solusi khusus untuk daerah. Bagaimana calon kepala daerah memberi informasi dan dukungan moril kepada warga.Â
Juga, seperti apa kegiatan kampanye sosial untuk rakyat. Semua itu adalah bahan pemilih dalam menimbang kepada siapa memberikan pilihan. Jika calon kepala daerah tidak berniat membantu pemerintah pusat dalam menyelesaikan masalah Corona.Â
Bagaimana bisa dia memimpin pemerintahan daerah dan menyelesaikan masalah darurat atau bencana dimasa mendatang.
.......................................................................................
Andrian Habibi adalah paralegal di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional dan Deputi Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia juga Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).
Saat ini Andrian Habibi berstatus mahasiswa Paskasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya dengan program khusus Hukum Tata Negara. Sehari-hari menulis opini terkait hukum, ham, pemilu dan politik. Informasi selanjutnya bisa dilihat melalui email ke andrianhabibi@gmail.comÂ