Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Pilihan Pilkada Lanjut Saat Covid-19 Menyerang

28 Maret 2020   23:51 Diperbarui: 28 Maret 2020   23:50 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Pribadi: Andrian Habibi saat menjadi narasumber Padang TV

Coronavirus Disease  2019 (Covid-19) adalah ancaman, bukan mainan politik, apalagi barang gorengan. Data dari www.covid19.co.id per 19 Maret 2020, coronavirus telah menyebar di 159 Negara. 

Data itu juga memperlihatkan 218,827 orang terkonfirmasi terjangkit Corona. Sedangkan data yang meninggal sekitar 84,121 orang dan pasien yang sembuh sekitar 8,811 orang. Untuk informasi di Indonesia, 309 orang positif Corona. Lalu, dari data tersebut, 15 orang sembuh dan 25 orang meninggal dunia.

Oleh karena itu, Pelaku politik tidak boleh memandang semua masalah dengan kaca mata politik. Apalagi, masalah Corona telah menjadi masalah dunia. 

Sehingga, upaya goreng-gorengan Corona tidak dibenarkan dalam kontestasi politik. Sebagai contoh, Presiden Joko Widodo telah menganjurkan #kerjadirumah. 

Tidak mungkin, ada bawahan yang menganggap enteng pernyataan presiden. Anjuran presiden harus dilaksanakan. Karena, mengikuti pimpinan adalah kewajiban bagi pengikut berserta anggotanya.

Oleh sebab itu, masalah pemilihan kepala daerah juga harus menjaga rakyat dari kemungkinan terjangkit virus Corona. Salah satunya, sesuai dengan anjuran pemerintah adalah #bekerjadirumah. Namun, apakah semua teknis pilkada bisa dilakukan dari rumah? 

Tentu saja tidak. Lalu, apakah solusi #bekerjadirumah bisa menghentikan sementara kegiatan penyelenggaraan pilkada? Bisa saja iya, bisa tidak. Seterunya, bagaimana cara mengubah teknis manual ke teknis digital? Ini juga menjadi pertanyaan penting yang sedang kita hadapi bersama.

Apabila kita melihat kegiatan penyelenggaraan pilkada. Maka, ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan tanpa harus menghilangkan subtansi dan mengubah aturan perundang-undangan. 

Sebagai contoh, apakah verifikasi faktual tidak bisa dilakukan secara faktual juga? Petugas verifikator sebenarnya bisa melakukan pengecekan data riil di lapangan. Hanya saja, mereka tidak bisa bekerja sendiri. Apalagi dengan ancaman nyata bernama Corona.

Untuk itu, ada teknis yang menjadi solusi untuk pilkada, sekaligus Corona. Bukankah petugas verifikator dukungan calon perseorangan bisa bekerja sama dengan tenaga kesehatan. 

Dua pekerjaan menyatu, verifikasi langsung dan cek kesehatan sekaligus. Dengan demikian, KPU dan Pemerintah Daerah memiliki data sementara kondisi kesehatan rakyat. 

Bukan hanya itu, tim gabungan akan memberi informasi tambahan terkait potensi keberlangsungan demokrasi lokal di daerah masing-masing. Kemudian, informasi tersebut akan membantu pemerintah pusat dalam mencari dua solusi, Corona dan pilkada.

Selain itu, demi mencegah kemungkinan meninggalnya petugas teknis pemilu. Seluruh staf dan Penyelenggara adhoc bisa di cek terlebih dahulu. Bukan hanya cek Corona, cek kesehatan gratis berkelanjutan akan membantu penyusunan rencana dan tindakan untuk kemungkinan petugas yang kelelahan. 

Atau, tenaga kesehatan sudah memberi rekomendasi kepada KPU dalam menyikapi informasi kesehatan staf dan Penyelenggara adhoc. Apalagi, kasus Penyelenggara adhoc yang meninggal pada pemilu 2019 masih menyisakan duka mendalam dalam catatan penyelenggaraan pemilu.



Oleh karena itu, tim nasional penanggulangan bencana Corona dan KPU perlu menandatangani nota kesepahaman dan kerja sama. Dengan demikian, masyarakat akan kembali menaruh harapan kepada KPU. Perlu diingat, deteksi dini adalah sebagian dari keberhasilan masa depan.

Untuk para calon kepala daerah, saat ini adalah kondisi tepat untuk membuktikan kapasitas dan kapabilitas calon. Kenapa? Karena, seorang pemimpin adalah orang yang harus mampu menyelesaikan setiap masalah di daerahnya. Apapun masalah itu. 

Jadi, sudahi dagangan politik. Para kandidat harus mengabdi dengan cara menjadi relawan anti-corona. Misal, kandidat kepala daerah bisa mendukung upaya cek kesehatan gratis, ikut serta sosialisasi tahapan pencegahan, juga membantu pembiayaan pasien Corona yang meninggalkan keluarganya untuk berobat.

Selain itu, para calon kandidat kepala daerah harus bisa menenangkan warganya. Apakah calon kepala daerah memiliki solusi khusus untuk daerah. Bagaimana calon kepala daerah memberi informasi dan dukungan moril kepada warga. 

Juga, seperti apa kegiatan kampanye sosial untuk rakyat. Semua itu adalah bahan pemilih dalam menimbang kepada siapa memberikan pilihan. Jika calon kepala daerah tidak berniat membantu pemerintah pusat dalam menyelesaikan masalah Corona. 

Bagaimana bisa dia memimpin pemerintahan daerah dan menyelesaikan masalah darurat atau bencana dimasa mendatang.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi
Catatan: Tulisan ini saya tulis pada tanggal 19 Maret 2020
.......................................................................................
Andrian Habibi adalah paralegal di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional dan Deputi Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia juga Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).
Saat ini Andrian Habibi berstatus mahasiswa Paskasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya dengan program khusus Hukum Tata Negara. Sehari-hari menulis opini terkait hukum, ham, pemilu dan politik. Informasi selanjutnya bisa dilihat melalui email ke andrianhabibi@gmail.com 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun