Perencanaan ini tentu membutuhkan pertemuan dua arah. Tidak lagi monopoli program dari penyelenggara. Karena pemilu bukan hanya milik penyelenggara. Pemuda berhak menentukan apa yang baik bagi mereka.
Setelah perencanaan menemukan titik temu. Maka, Kursus Pemilu dan Pelatihan Kader Pengawas Pemilu diselenggarakan serentak nasional. KPU dan Bawaslu RI bekerjasama dengan pengurus organisasi pemuda dan mahasiswa tingkat nasional. KPU dan Bawaslu Provinsi menyelenggarakan pendidikan pemilu tingkat provinsi. Begitu juga dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan pengurus tingkat cabang.
Apabila ini berlangsung dengan baik. Penyelenggara akan mendapatkan data awal berapa jumlah pemuda/mahasiswa yang siap bermitra. Dari data awal tersebut, penyelenggara menyusun program perluasan kerjasama. Tentu saja butuh bantuan Kemenpora, Pemerintah Daerah, KNPI dan Cipayung Plus juga organisasi pemantau pemilu di Indonesia.
![dokpri](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/09/13/fb-img-1535689315202-5b99d1d6bde575506165e343.jpg?t=o&v=555)
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilu
2. Peraturan KPU Tentang Partisipasi Masyarakat
3. Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Pemilu
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahub 2009 Tentang Kepemudaan
5. Peraturan perundang-undangan tentang kepemudaan dan kemahasiswaan
Program Kemitraan
1. Perencanaan Pelatihan dan Pendidikan Kepemiluan