Tidak dipungkiri, sampai dengan saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selalu konsisten berperan dalam hal menjamin kesehatan masyarakat.
BPJS senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.
Tidak terhitung berapa jumlah orang yang diuntungkan, sebab tiap orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS tidak perlu mengeluarkan biaya ketika berobat maupun rawat inap di Rumah Sakit karena sudah tercover melalui BPJS Kesehatan.
Kemudahan akses layanan selalu dilakukan BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hadirnya program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 lalu telah membuka kesempatan bagi masyarakat banyak untuk mendapatkan perlindungan secara menyeluruh dari resiko penyakit yang akan hadir.
Setiap warga Negara tercatat dalam administrasi kependudukan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Setiap daerah memiliki kode wilayahnya masing-masing, dan setiap orangnya tentu akan memiliki NIK yang berbeda dari orang lainnya.
NIK yang dimiliki setiap warga Negara tersebut menjadi data tunggal dalam administrasi kependudukan.
Melalui maklumat janji layanan JKN, kini peserta BPJS bisa menerima layanan kesehatan dengan lebih mudah, yakni hanya menggunakan KTP atau NIK saja sebagai syarat pendaftaran.
Tidak ada pembedaan baik itu peserta BPJS dengan segment PBI, Pekerja Mandiri, maupun yang dijamin oleh perusahaan.
Tidak ada perbedaan pula dalam hal pelayanan administrasi kesehatan baik itu peserta BPJS kelas 1 maupun kelas 3, semua peserta mendapatkan layanan pengadministrasian yang sama.
Kini, peserta sudah tidak perlu lagi direpotkan dengan adanya pemberkasan dan pengumpulan persyaratan yang mana harus menyempatkan diri mampir ke tukang fotocopy.
Hal tersebut akan sangat menyulitkan bagi mereka yang tengah panik dan butuh segera penanganan medis.
Oleh karenanya, maklumat janji JKN yang mana peserta cukup menggunakan KTP atau NIK saja tersebut tentu dirasa menjadi sebuah kemudahan yang jelas dirasa bagi para pesertanya.
Peserta JKN kini bisa mendaftar lebih mudah dengan hanya menunjukan KTP atau menyebutkan NIK saja.
Ilustrasi pelayanan menggunakan KTP (Sumber Instagram @rsudkabindramayu)
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, yaitu Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D.
Dikutip dari akun instagram resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri, "Sekarang kalau berobat pakai BPJS baik itu di Faskes 1, di rumah sakit, di rujukan, itu pakai KTP saja. Yang penting kepesertaan JKN kita tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu," jelas beliau.
Selain itu, orang yang saat ini menduduki kursi utama BPJS Kesehatan tersebut juga menegaskan kepada seluruh layanan kesehatan agar memudahkan proses layanan kesehatan.
"Dan juga saya mengingatkan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan juga rumah sakit apabila peserta pakai KTP ataupun NIK tolong dilayani, kalau pakai kartu BPJS ya dilayani juga," tambahnya lagi.
Manusia sebagai makhluk Tuhan tentu hanya bisa berencana, segala sesuatunya tentu Tuhan yang menentukan.
Tetapi sakit atau kondisi yang tidak sehat bisa terjadi kapanpun dan pada siapapun.
Akan lebih bijaksana bilamana untuk mengantisipasi hal tersebut, agar semakin mudah dan meringankan biaya untuk mendapatkan layanan kesehatan, menjadi peserta BPJS Kesehatan dalam layanan JKN tentu menjadi ikhtiar maksimal yang bisa kita lakukan.
Dengan adanya maklumat janji layanan JKN, serta pendaftaran yang menggunakan NIK atau KTP saja tersebut menjadi salah satu kemudahan yang BPJS tawarkan untuk kita semua para peserta JKN.
Oleh karenanya, besar harapan agar masyarakat Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, bisa turut serta mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS dalam layanan JKN untuk Indonesia yang lebih sehat, agar bisa sama-sama menyongsong Indonesia Emas di 2045.
Tidak dipungkiri, sampai dengan saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selalu konsisten berperan dalam hal menjamin kesehatan masyarakat.
BPJS senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.
Tidak terhitung berapa jumlah orang yang diuntungkan, sebab tiap orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS tidak perlu mengeluarkan biaya ketika berobat maupun rawat inap di Rumah Sakit karena sudah tercover melalui BPJS Kesehatan.
Kemudahan akses layanan selalu dilakukan BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hadirnya program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 lalu telah membuka kesempatan bagi masyarakat banyak untuk mendapatkan perlindungan secara menyeluruh dari resiko penyakit yang akan hadir.
Setiap warga Negara tercatat dalam administrasi kependudukan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Setiap daerah memiliki kode wilayahnya masing-masing, dan setiap orangnya tentu akan memiliki NIK yang berbeda dari orang lainnya.
NIK yang dimiliki setiap warga Negara tersebut menjadi data tunggal dalam administrasi kependudukan.
Melalui maklumat janji layanan JKN, kini peserta BPJS bisa menerima layanan kesehatan dengan lebih mudah, yakni hanya menggunakan KTP atau NIK saja sebagai syarat pendaftaran.
Tidak ada pembedaan baik itu peserta BPJS dengan segment PBI, Pekerja Mandiri, maupun yang dijamin oleh perusahaan.
Tidak ada perbedaan pula dalam hal pelayanan administrasi kesehatan baik itu peserta BPJS kelas 1 maupun kelas 3, semua peserta mendapatkan layanan pengadministrasian yang sama.
Kini, peserta sudah tidak perlu lagi direpotkan dengan adanya pemberkasan dan pengumpulan persyaratan yang mana harus menyempatkan diri mampir ke tukang fotocopy.
Hal tersebut akan sangat menyulitkan bagi mereka yang tengah panik dan butuh segera penanganan medis.
Oleh karenanya, maklumat janji JKN yang mana peserta cukup menggunakan KTP atau NIK saja tersebut tentu dirasa menjadi sebuah kemudahan yang jelas dirasa bagi para pesertanya.
Peserta JKN kini bisa mendaftar lebih mudah dengan hanya menunjukan KTP atau menyebutkan NIK saja.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, yaitu Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D.
Dikutip dari akun instagram resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri, "Sekarang kalau berobat pakai BPJS baik itu di Faskes 1, di rumah sakit, di rujukan, itu pakai KTP saja. Yang penting kepesertaan JKN kita tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu," jelas beliau.
Selain itu, orang yang saat ini menduduki kursi utama BPJS Kesehatan tersebut juga menegaskan kepada seluruh layanan kesehatan agar memudahkan proses layanan kesehatan.
"Dan juga saya mengingatkan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan juga rumah sakit apabila peserta pakai KTP ataupun NIK tolong dilayani, kalau pakai kartu BPJS ya dilayani juga," tambahnya lagi.
Manusia sebagai makhluk Tuhan tentu hanya bisa berencana, segala sesuatunya tentu Tuhan yang menentukan.
Tetapi sakit atau kondisi yang tidak sehat bisa terjadi kapanpun dan pada siapapun.
Akan lebih bijaksana bilamana untuk mengantisipasi hal tersebut, agar semakin mudah dan meringankan biaya untuk mendapatkan layanan kesehatan, menjadi peserta BPJS Kesehatan dalam layanan JKN tentu menjadi ikhtiar maksimal yang bisa kita lakukan.
Dengan adanya maklumat janji layanan JKN, serta pendaftaran yang menggunakan NIK atau KTP saja tersebut menjadi salah satu kemudahan yang BPJS tawarkan untuk kita semua para peserta JKN.
Oleh karenanya, besar harapan agar masyarakat Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, bisa turut serta mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS dalam layanan JKN untuk Indonesia yang lebih sehat, agar bisa sama-sama menyongsong Indonesia Emas di 2045.***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI