Mohon tunggu...
Andrian Permana
Andrian Permana Mohon Tunggu... Lainnya - Humas / Penulis / Public Speaker

Saat ini saya berprofesi sebagai Humas di Rumah Sakit Umum Daerah yang ada di Indramayu, pernah menulis untuk media Zona Jakarta dan Ragam Indonesia, tertarik dengan banyak hal termasuk dalam hal menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cukup Dengan NIK atau KTP Peserta BPJS Bisa Berobat, Anti Ribet Fotocopy Berkas

27 Juni 2024   07:41 Diperbarui: 27 Juni 2024   13:31 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: BPJS Kesehatan

Tidak dipungkiri, sampai dengan saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selalu konsisten berperan dalam hal menjamin kesehatan masyarakat.

BPJS senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.

Tidak terhitung berapa jumlah orang yang diuntungkan, sebab tiap orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS tidak perlu mengeluarkan biaya ketika berobat maupun rawat inap di Rumah Sakit karena sudah tercover melalui BPJS Kesehatan.

Kemudahan akses layanan selalu dilakukan BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hadirnya program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 lalu telah membuka kesempatan bagi masyarakat banyak untuk mendapatkan perlindungan secara menyeluruh dari resiko penyakit yang akan hadir.

Setiap warga Negara tercatat dalam administrasi kependudukan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Setiap daerah memiliki kode wilayahnya masing-masing, dan setiap orangnya tentu akan memiliki NIK yang berbeda dari orang lainnya.

NIK yang dimiliki setiap warga Negara tersebut menjadi data tunggal dalam administrasi kependudukan.

Melalui maklumat janji layanan JKN, kini peserta BPJS bisa menerima layanan kesehatan dengan lebih mudah, yakni hanya menggunakan KTP atau NIK saja sebagai syarat pendaftaran.

Tidak ada pembedaan baik itu peserta BPJS dengan segment PBI, Pekerja Mandiri, maupun yang dijamin oleh perusahaan.

Tidak ada perbedaan pula dalam hal pelayanan administrasi kesehatan baik itu peserta BPJS kelas 1 maupun kelas 3, semua peserta mendapatkan layanan pengadministrasian yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun