NIK yang dimiliki setiap warga Negara tersebut menjadi data tunggal dalam administrasi kependudukan.
Melalui maklumat janji layanan JKN, kini peserta BPJS bisa menerima layanan kesehatan dengan lebih mudah, yakni hanya menggunakan KTP atau NIK saja sebagai syarat pendaftaran.
Tidak ada pembedaan baik itu peserta BPJS dengan segment PBI, Pekerja Mandiri, maupun yang dijamin oleh perusahaan.
Tidak ada perbedaan pula dalam hal pelayanan administrasi kesehatan baik itu peserta BPJS kelas 1 maupun kelas 3, semua peserta mendapatkan layanan pengadministrasian yang sama.
Kini, peserta sudah tidak perlu lagi direpotkan dengan adanya pemberkasan dan pengumpulan persyaratan yang mana harus menyempatkan diri mampir ke tukang fotocopy.
Hal tersebut akan sangat menyulitkan bagi mereka yang tengah panik dan butuh segera penanganan medis.
Oleh karenanya, maklumat janji JKN yang mana peserta cukup menggunakan KTP atau NIK saja tersebut tentu dirasa menjadi sebuah kemudahan yang jelas dirasa bagi para pesertanya.
Peserta JKN kini bisa mendaftar lebih mudah dengan hanya menunjukan KTP atau menyebutkan NIK saja.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, yaitu Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D.
Dikutip dari akun instagram resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri, "Sekarang kalau berobat pakai BPJS baik itu di Faskes 1, di rumah sakit, di rujukan, itu pakai KTP saja. Yang penting kepesertaan JKN kita tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu," jelas beliau.
Selain itu, orang yang saat ini menduduki kursi utama BPJS Kesehatan tersebut juga menegaskan kepada seluruh layanan kesehatan agar memudahkan proses layanan kesehatan.