Pada akhirnya, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar 14,59 miliar oleh Majelis Hakim Peradilan Tipikor Jakarta.
Dari kasus diatas, bisa kita ambil pelajaran bahwa selain jabatan yang tinggi, perlu diimbangi dengan moral yang tinggi pula, agar tidak termakan tindakan tidak terpuji, yaitu menyelewengkan dana yang bukan haknya. Disisi lain, kasus ini bisa juga menjadi tolak ukur keadilan bagi koruptor di Indonesia yang dinilai masih terlalu berpihak dan terkesan terlalu ringan dalam hukuman.
Dimana para koruptor harus dihukum seadil-adilnya sesuai apa yang telah mereka perbuat sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada pihak yang mengancam atau terancam oleh kekuasaan, maka dari itu butuh hakim yang berani membela kebenaran meski nyawa jadi taruhan, demi bangsa dan negara Indonesia yang bersih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H