Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lagi-lagi Mafia Tanah: Kasus Lahan Stadion Duasudara Bitung Dobel Bayar?

18 Maret 2021   12:57 Diperbarui: 18 Maret 2021   21:55 1053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lagi-lagi Mafia Tanah: Kasus Lahan Stadion Duasudara Bitung Dobel Bayar?

Oleh: Andre Vincent Wenas

Ya, lagi-lagi mafia tanah! Menjengkelkan memang.

Seperti sudah disinyalir sebelumnya, bahwa praktek mafia tanah ini tidak hanya terjadi di Jakarta saja.

Kali ini mencuat kasus di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Perihal pembayaran dobel di lahan Stadion Duasudara Bitung. Pemkot membeli lahannya sendiri? Bagaimana ceritanya?

Sederhananya, lahan stadion itu dulu (1986-1987) sudah dibayar oleh Pemkot Bitung kepada pemilik lahan (Keluarga Luntungan-Wulur dan Rompis-Pate). Lalu...

Lalu, entah bagaimana, 5 tahun kemudian (tahun 1992) muncul sertifikat atas nama pribadi terhadap lahan itu (artinya status kepemilikan lahan berubah ke pihak lain). Dan... kepada "pemilik baru" itu Pemkot Bitung pun melakukan pembayaran lagi!

Lho, kok dobel bayar?

Bagaimana ini bisa terjadi? Bagaimana si "pemilik baru" itu bisa punya sertifikat atas lahan yang telah dijual kepada Pemkot Bitung? Lalu bagaimana ia bisa menagih lagi ke Pemkot Bitung, dan mengapa Pemkot Bitung pun mau membayarnya lagi? Akhirnya, bagaimana mungkin Pemkot Bitung dulu bisa membangun stadion di atas lahan yang belum jelas status kepemilikannya?

Ini pertanyaan-pertanyaan yang lumrah saja. Dan perlu dijawab tuntas.

Adapun dana yang digunakan untuk membayar kepada "pemilik baru" itu dibagi jadi 2 termin. Termin pertama dari APBD 2020 sekitar Rp 5,1 milyar sudah dibayarkan. Lalu termin kedua juga sekitar Rp 5,1 milyar akan dilanjutkan lagi dengan APBD 2021! Namun tertunda lantaran keburu ribut di ruang publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun