Kepada para penyidik Kejaksaan Negeri Manado, akhirnya Dr. Ralfie Pinangsang,SH,MH, berpendapat semestinya kasus ini tetap terus dilanjutkan. Ujarnya,
"Berhubung dugaan kasus korupsi ini telah menjadi perhatian publik, tentu tidak boleh dihentikan. Karena ketika dihentikan atau belum berproses sesuai ketentuan berlaku, maka publik akan melakukan praperadilan terhadap kasus ini."
Nah!
Menyikapi ini, seminggu kemudian (10 Februari 2021), Kepala Kejaksaan Negeri Manadio, Maryono,SH,MH, lewat Kanal Youtube TV5dotCOM link: https://www.youtube.com/watch?v=Mg7zes05FRo buru-buru menimpali bahwa ia akan segera melanjutkan proses hukumnya pasca pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak.
Maryono,SH,MH juga menghimbau agar semua anggota legislatif yang sudah berstatus sebagai tersangka itu untuk segera mengembalikan uang negara yang mereka ambil. Kalau tidak maka akan dilakukan menyitaan barang dan ada konsekuensinya nanti.
Rada sumir sih pernyataannya.
Tapi yah, kita lihat saja perkembangannya, bagaimana integritas dan komitmen Kejari Manado. Apakah sungguh-sungguh atau sekedar mempermainkan hukum?
Quo vadis?
12/02/2021
*Andre Vincent Wenas*, Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik & SDA Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H