Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kejaksaan: Jangan Mempermainkan Hukum! Kasus Korupsi DPRD Manado Mangkrak!

12 Februari 2021   00:46 Diperbarui: 12 Februari 2021   01:20 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi diolah dari Sumber gambar ini

Kepada para penyidik Kejaksaan Negeri Manado, akhirnya Dr. Ralfie Pinangsang,SH,MH, berpendapat semestinya kasus ini tetap terus dilanjutkan. Ujarnya,

"Berhubung dugaan kasus korupsi ini telah menjadi perhatian publik, tentu tidak boleh dihentikan. Karena ketika dihentikan atau belum berproses sesuai ketentuan berlaku, maka publik akan melakukan praperadilan terhadap kasus ini."

Nah!

Menyikapi ini, seminggu kemudian (10 Februari 2021), Kepala Kejaksaan Negeri Manadio, Maryono,SH,MH, lewat Kanal Youtube TV5dotCOM link: https://www.youtube.com/watch?v=Mg7zes05FRo buru-buru menimpali bahwa ia akan segera melanjutkan proses hukumnya pasca pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak.

Maryono,SH,MH juga menghimbau agar semua anggota legislatif yang sudah berstatus sebagai tersangka itu untuk segera mengembalikan uang negara yang mereka ambil. Kalau tidak maka akan dilakukan menyitaan barang dan ada konsekuensinya nanti.

Rada sumir sih pernyataannya.

Tapi yah, kita lihat saja perkembangannya, bagaimana integritas dan komitmen Kejari Manado. Apakah sungguh-sungguh atau sekedar mempermainkan hukum?

Quo vadis?

12/02/2021

*Andre Vincent Wenas*, Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik & SDA Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun