Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Serat Nagarakretagama, Surat Utang Negara dan Ibu Kota Negara Baru

10 Mei 2020   21:38 Diperbarui: 21 Mei 2020   19:37 1724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konsekuensinya, segala sumberdaya, oleh Presiden direalokasi demi penanganan bencana virus Corona ini. Memang layak dan sepantasnya begitu.

Sejauh ini, proyek IKN Baru ini masih di tahap survey, usulan desain, dsb. Masih pekerjaan lunak, belum ke tahap konstruksi. Bahkan di anggaran KemenPUPR 2020 juga belum ada pos proyek IKN Baru. Paling-paling mungkin biaya survei lapangan dan sejumlah keperluan dinas terkait proyek IKN Baru. Itu pun katanya juga sudah dipangkas.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam rapat bersama Komisi V DPR-RI bulan April lalu malah bilang, "Rasanya bapak ibu sendiri yang menyetujui anggaran PUPR 2020, tidak ada satu pun kegiatan IKN di 2020." Apalagi payung hukum (Undang-Undang)nya juga belum ada.

Jadi apa sih yang dipermasalahkan lagi soal IKN Baru?

Lalu ada Perpres No.60/2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 13 April 2020 kemarin. Ini mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Di situ ditegaskan bahwa DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara (IKN) maka pengaturan tata ruangnya pun harus memelihara kondisi fungsi Jakarta saat ini sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan. Tata ruangnya mencakup wilayah sekitar Jakarta.

Lalu apakah Perpres ini berarti membatalkan rencana pemindahan ibu kota? Lha ya, Jaka Sembung bawa golok. Perpres soal tata ruang kawasan dengan soal pemindahan ibu kota negara adalah dua hal yang berbeda.

De-facto dan de-jure saat ini Jakarta adalah ibu kota negara. Sampai nanti UU mengenai IKN Baru telah tuntas diproses di parlemen. Maka sebagai ibu kota negara tata ruangnya diatur bersama wilayah sekitar.

Kita juga tahu, bahwa Perpres itu sifatnya ada di bawah Undang-Undang. Menurut Yayat Supriatna, dosen Teknik Planologi Universitas Trisakti, seperti dikutip Kompas.com, "Jika UU tentang pemindahan ibu kota yang sekarang tidak sempat dibahas karena ada Covid-19, kendala pembiayaan dan sebagainya, maka Perpres ini bersifat temporary sampai ditetapkannya UU ibu kota."

Jadi saat UU tentang pemindahan ibu kota rampung, maka Perpres tata ruang kawasan ini bisa direvisi, untuk menegaskan kembali kedudukan dan peran Jakarta. Apakah jadi pusat perdagangan dan jasa, atau jadi pusat kebugaran, atau apa lagilah nanti.

Sementara ini, memang diperlukan penegasan di dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, bahwa Jakarta adalah pusat pemerintahan nasional. Juga pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional, dan regional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun