Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Etika Bisnis Tukang Bubur, Geser ke Sana-sini Profitnya

10 Mei 2020   00:27 Diperbarui: 10 Mei 2020   00:31 980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Oleh: Andre Vincent Wenas

Atau kalau mau bikin event macam Formula-E yang katanya menelan biaya sekitar Rp 1 trilyun, kita bisa bikin 100 kali balapan dalam setahun. Dua kali dalam seminggu. Puas deh... woooshh... woooshhh...

Kasus macam tukang bubur kertas (PT TPL) selain melanggar etika bisnis (hukum moral), dan akhirnya toh juga menabrak aturan (hukum positif). Ini mesti jadi pelajaran buat semua pihak.

Buat pelaku usaha dan buat aparatus negara khususnya aparat perpajakan. Implementasi PMK No. No.22/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang merupakan pembaharuan dari aturan sebelumnya, masih jadi pe'er buat semua.

Kesadaran dan ketaatan bayar pajak belum mendarat dan belum operasional dalam praktek bisnisnya. Penggelapan pajak via transfer-pricing masih terjadi di Indonesia.

Advance pricing agreement mensyaratkan kematangan akhlak dari kedua belah pihak. Baik pengusahanya maupun aparat perpajakannya.

Praktek transfer pricing internasional biasanya (kebanyakan) dilakukan oleh perusahaan besar. Dan itu cuma sekitar 0,01% dari total pelaku usaha di Indonesia. Apalagi usaha besar yang punya jaringan (afiliasi) di luar negeri, jumlahnya lebih sedikit lagi.

Ini berarti mengincar pembayar pajak skala besar, seperti konglomerasi atau grup industri. Jumlahnya masih sangat bisa dikelola (manageable).

Bagaimana caranya supaya kerjasama yang baik bisa digalang. Karena Advance Pricing Agreement mensyaratkan keterbukaan dari pihak pengusaha. Keterbukaan kepada pemerintah sebelum transaksi dilakukan. Supaya bisa disetujui dan transaksi bisa berjalan aman.

Upaya pemerintah dengan pertukaran data pajak bisalah sebagai upaya awal. Sebagai indikator awal. Yang penting adalah kerjasama dengan para wajib pajak berdasarkan asas saling percaya.

Apalagi bagi para pembayar pajak besar, ini mesti ditempatkan pada kategori khusus. Bagaimana supaya mereka semakin patuh, dan supaya kasus-kasus konyol macam TPL tadi tidak terulang lagi.

Di lain pihak, masih terdengar banyaknya keluhan pengusaha terkait restitusi pajak juga mesti diperhatikan. Kenapa masih banyak yang mengeluh sulit itu. Ini khan kembali ke soal saling percaya tadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun