Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Lagi, Cetak Uang Baru atau Kumpulin Uang Lama yang Berceceran?

3 Mei 2020   12:16 Diperbarui: 3 Mei 2020   12:42 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Joko Widodo juga sudah menyampaikan 5 skema besar program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM yang merupakan 99,99% pelaku ekonomi Indonesia.

Pertama, UMKM kategori miskin dan kelompok rentan terhadap dampak Covid-19. Mereka ini masuk bagian dari penerima bantuan sosial baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), paket sembako, bansos tunai, BLT desa, pembebasan pengurangan tarif listrik, maupun kartu prakerja.

Kedua, insentif pajak bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5% jadi 0% selama periode 6 bulan, mulai April sampai September 2020.

Ketiga, relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai program. Antara lain penundaan angsuran dan subsidi bunga KUR, kredit ultra mikro (UMi), PNM Mekaar (jumlahnya 6,4 juta), dan Pegadaian (ada 10,6 juta debitur).

Tambah lagi angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro penerima kredit dari LPDB-KUMK, penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada para penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian misalnya LPM UKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan), BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan, dan program serupa di Kementan.

Program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas untuk pengusaha mikro penerima bantuan dari pemerintah daerah.

Keempat, perluasan pembiayaan UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja darurat. Tercatat ada 23 juta UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.

Mereka ini harus mendapatkan program perluasan pembiayaan program kerja, bagi yang 'bankable' penyalurannya akan melalui perluasan program KUR. Sekaligus ini akan mendorong inklusi keuangan. Sedangkan bagi yang tidak 'bankable' penyalurannya bisa lewat UMi, lewat Mekaar maupun skema program lainnya.

Kelima, kementerian/lembaga/BUMN dan Pemda harus menjadi 'bumper' dalam ekosistem usaha UMKM terutama dalam tahap awal pemulihan.

Konsolidasi usaha ini penting sekali. BUMN atau BUMD bisa jadi 'offtaker' hasil produksi UMKM, baik di bidang pertanian, perikanan, kuliner, maupun industri RT. Realokasi anggaran pemda haruslah tertuju pada program stimulus ekonomi sektor UMKM.

Begitulah berbagai upaya menolong bangkitnya UMKM sedang dilancarkan oleh pemerintah pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun