Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Napi Korupsi Bebas, Hukum Ambyar!

3 April 2020   15:48 Diperbarui: 3 April 2020   15:53 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi diolah dari atforum.com

Ah...masa gak tau? Mungkin sudah dikorupsi juga lho. Jadilah lingkaran setan belang itu menjerat kemana-mana. Runyam deh.

Maka,

terhadap napi-napi yang masih ada dalam penjara (atau yang lagi keluyuran di luar), segeralah diperiksakan kesehatannya. Terutama yang berusia lanjut supaya bisa dideteksi apakah sebagai suspect Covid19.

Dan untuk napi-napi korupsi yang sehat. Tetaplah jaga kesehatan masing-masing selama di dalam rutan. Dan jangan keluyuran keluar rutan lagi!

Membebaskan napi korupsi lantaran alasan Covid19 adalah terlalu naif. Penegakkan hukum bakal cuma jadi lelucon. Tatanan hukum ambyar.

By the way, rutan adalah fasilitas lockdown dalam arti sepenuh-penuhnya. Bukankah begitu?

03/04/2020

*Andre Vincent Wenas*, Sekjen *Kawal Indonesia* - Komunitas Anak Bangsa

Sumber: 

mediaindonesia.com

medcom.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun