Mohon tunggu...
andre susanto
andre susanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobby Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Dana Bansos Mengalir sampai Jauh

7 Juli 2022   21:41 Diperbarui: 7 Juli 2022   21:41 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus korupsi dana bantuan sosial covid-19 yang terjadi di

Indonesia saat ini merupakan salah satu kasus yang sangat merugikan masyarakat di Indonesia. Hal ini terlihat dari buruknya regulasi penyaluran bansos Covid-19 dan koordinasi dari pemerintah, juga kacaunya proses pendataan data masyarakat yang berhak untuk menerima dana bantuan sosial Covid-19. Kasus tersebut dibuktikan dari adanya pengakuan dari masyarakat serta fakta yang memperlihatkan bahwa paket sembako yang diberikan sangat tidak sesuai dan jauh dari kata layak dari nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu masyarakat terdampak kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 ini adalah masyarakat miskin.

Berdasarkan program Mata Najwa 11 Februari 2021 di dalamnya dibahas terkait kasus korupsi dana bansos Covid -19 bahwa masyarakat miskin adalah salah satu korban dari buruknya regulasi dana bantuan sosial Covid-19, mereka menyatakan bahwa paket sembako yang mereka terima dari pemerintah sangatlah jauh dari nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 300.000 untuk satu paket sembako dengan biaya potongan Rp 15.000 biaya goodie bag, dan potongan biaya Rp 15.000 biaya jasa transportasi. Artinya secara keseluruhan isi paket sembako tersebut seharusnya bernilai sekitar Rp 270.000. Akan tetapi, warga mengaku bahwa paket sembako yang mereka terima jauh dari nominal yang telah ditetapkan pemerintah dalam satu paket sembako tersebut. Hal tersebut dapat mereka ketahui dari jenis kualitas dan merek dari masing- masing item barang yang terdapat dalam satu paket sembako. Warga juga mengeluhkan bahwa isi barang atau item dari paket sembako tersebut sangatlah tidak layak pakai, hal ini terlihat dari jenis beras yang berkutu juga sangat kusam, ayam yang busuk, dan jenis- jenis barang lainnya seperti sarden dan susu yang memiliki kualitas yang rendah atau merek yang bahkan mereka tidak pernah melihat sebelumnya di pasaran. Hasil dari penghitungan dan penelitian warga, mereka menyatakan bahwa isi paket sembako yang mereka terima hanya berkisar antara Rp. 140.000 sampai dengan Rp. 150.0000 saja, tentu nominal tersebut sangatlah jauh dari nilai nominal satu paket sembako yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dari penelusuran BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) di Jabodetabek, BPKP menemukan harga yang tidak wajar dalam paket bantuan sosial untuk masyarakat saat pandemi ini. Dalam penemuan proses penelusuran BPKP dalam paket bantuan sosial untuk masyarakat saat pandemi di Jabodetabek, BPKP menemukan sebesar Rp. 65,88 miliar kelebihan pembayaran harga bahan pokok sembako. Kemudian, selisih harga untuk transporter di Jabodetabek senilai Rp. 2,97 Miliar, dan kelebihan pembayaran dalam goodie bag bantuan sosial (bansos) sebesar Rp. 6,09 Miliar. Sehingga dari proses penghitungan menurut BPKP anggaran bansos diduga dikorupsi sebesar Rp. 20,8 Miliar.

Secara umum korupsi terjadi dalam penyaluran dana bansos yaitu kuota penerima dikurangi bahkan bansos tidak diterima sama sekali. Pelaku membuat daftar penerima bantuan virtual namun tidak ada penerima tetapi dana tetap digunakan. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan dan kebijakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah dalam proses regulasi bantuan dana covid-19 di Indonesia. Sehingga sangat dibutuhkan kerjasama antar lembaga dan pemerintah dalam menciptakan skema sistem yang terintegrasi dan koordinatif guna menciptakan sistem pelayanan publik dalam penyaluran dana bansos Covid-19 yang optimal sebagai langkah untuk mencegah terjadinya korupsi. (Pukat UGM dalam Solihah, R., & Triono, T, 2020: 71)

2. Peran Lembaga Negara dalam Penyelesaian Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Indonesia

Peranan pemerintah sangat diperlukan dalam proses berlangsungnya bantuan sosial Covid-19 di Indonesia. Untuk dapat melaksanakan penyaluran bantuan sosial dengan baik, benar, dan terhindar dari praktek korupsi maka pemerintah harus menyusun petunjuk pelaksanaan dan menetapkan para pihak serta lembaga yang menjadi sasaran dalam penerimaan bantuan sosial dana Covid-19 ini. Selanjutnya menentukan bentuk bantuan dapat berupa transfer uang atau barang maupun jasa yang nantinya akan disalurkan secara langsung melalui bank, pos atau lembaga penyalur yang telah ditetapkan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghindari adanya penyimpangan atau terjadinya praktek korupsi dalam proses penyalurannya. Peranan dari lembaga- lembaga pemerintahan negara yang bertugas untuk mencegah dan mengawasi suatu tindakan korupsi dan memeriksa keuangan negara juga sangat diperlukan. Lembaga- Lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Peranan utama dari KPK sebagai lembaga negara yang bertugas untuk dapat mengawasi dan menyelidiki kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di Indonesia adalah melakukan upaya-upaya yang preventif melalui tiga cara yakni, pencegahan, penindakan, dan edukasi. Hal tersebut diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 19 Tahun 2019.

Dalam bidang pencegahan KPK melakukan wewenang yang bertugas melakukan fungsi koordinasi dan monitoring di tingkat pusat dan daerah, dengan cara membentuk 15 satuan gagas khusus pada Kedeputian Pencegahan, yaitu:

  1. Bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dengan cara tim melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi permasalahan yang bersifat sistematik dalam pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19. Tim juga bertugas melakukan kerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pendampingan refocusing.
  2. Melakukan kegiatan dan realokasi anggaran dana, serta melakukan proses pendampingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa di masa darurat.
  3. Melakukan koordinasi kepada 9 Satgas di tingkat yang bekerjasama dengan instansi lainnya seperti BPKP, PKPP dan APIP yang bertugas untuk mendampingi pemerintah daerah dalam proses refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

Pada saat melakukan tugas wewenang koordinasi dan recofusing, KPK juga menemukan beberapa titik rawan yang dicurigai sebagai tempat yang dapat dimanfaatkan dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di Indonesia yakni, dalam proses pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan dan penyelewengan dana hibah, alokasi sumber dana dan belanja (APBN) dan (APBD), penyelewengan dana di bantuan tingkat pusat dan daerah.

Peran KPK dalam melaksanakan wewenang dalam mengawal pengalokasian dana bantuan sosial Covid-19 dalam bidang penindakan adalah berhasilnya peran KPK dalam mengungkapkan kasus suap anggaran dana bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan oleh pejabat kementerian sosial dan sejumlah pihak anggota yang bersangkutan. Langkah tersebut adalah langkah kebijakan KPK dalam merespons kemudahan akses anggran korupsi dalam dana bantuan sosial Covid19 di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun