Mohon tunggu...
andre susanto
andre susanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobby Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Dana Bansos Mengalir sampai Jauh

7 Juli 2022   21:41 Diperbarui: 7 Juli 2022   21:41 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KORUPSI DANA BANSOS MENGALIR SAMPAI JAUH

Sumber : CNN Indonesia

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk melihat framing berita penangkapan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi bantuan pandemi yang dimuat di Kompas.com. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dimana metode yang digunakan adalah tiga berita Kompas.com terbitan Desember 2020 dengan model framing analisis Robert N. Entmant. 

Ada empat komponen utama dalam analisis framing Entmant: mendefinisikan masalah, mendiagnosis penyebab, membuat pertimbangan moral dan rekomendasi pengobatan. Hasilnya menunjukkan bahwa Kompas.com berusaha membuat citra positif untuk Kementerian Sosial. 

Kompas.com juga mencoba menonjolkan sisi lain Juliari Batubara seperti fokus pada kekayaan pribadi dan prestasinya sebelum menjabat Menteri Sosial. Tidak ada detail dan berita spesifik tentang penangkapannya. Sudut pandang Kompas.com mungkin dipengaruhi oleh pihak ketiga, salah satunya adalah kepentingan konglomerasi media di Indonesia. 

Mereka sering membuat kata-kata yang ambigu dan tidak jelas dalam berita kasus korupsi untuk menyenangkan para pemangku kepentingan.

Kata kunci: analisis framing, berita kasus korupsi, juliari batubara, media online

I. Pendahuluan 

Pandemi covid-19 membawa dampak besar terhadap berbagai sektor kehidupan. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Saiful seorang pengamat kebijakan publik dan pelaku bisnis, bahwa ada tiga dampak besar pandemi Covid-19 bagi perekonomian nasional:

  1. Melemahnya konsumsi rumah tangga atau melemahnya daya beli.
  2. Melemahnya bidang investasi dan berimplikasi terhadap berhentinya berbagai bidang usaha.
  3. Pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun. Akibat dampak tersebut, pemerintah telah melakukan tindakan cepat, program vaksinasi, program pemulihan ekonomi nasional, BLT, dan bantuan modal usaha UKM/UMKM.

Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah juga menyelenggarakan program dana bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat miskin atau mereka yang terkena dampak pandemi. Presiden Joko Widodo membentuk badan khusus untuk menangani pandemi Covid-19, yaitu dengan membentuk komite khusus penanganan Covid-19 dan Dewan Nasional Pemulihan Ekonomi (PEN). Pembentukan panitia tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden

Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) dan Panitia Pemulihan Ekonomi Nasional.

Namun kebijakan pemerintah tersebut justru disalahgunakan oleh oknum tertentu salah satunya aksi korupsi dalam dana bantuan sosial covid-19 yang dilakukan oleh menteri sosial Juliari Peter Batu bara. Langkah pertama, adalah Menteri Juliari membentuk tim khusus yang terdiri dari direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Papen Nazarudin dan dua orang sebagai pejabat pembuat komitmen, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. 

Langkah kedua, adalah menetapkan tim khusus untuk menunjuk langsung pemenang tender dan menetapkan isi paket bansos, kemudian peserta tender diminta untuk menyerahkan fee minimal 10% untuk satu paket sembako kepada Menteri Juliari. Fee tersebut kemudian dikumpulkan dalam koper di sejumlah tempat dan dikelola oleh staf Juliari dan dua sekretarisnya. 

Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi menteri Juliari dan partai yakni; sewa jet pribadi, sewa hotel, ruangan, makanan, dan digunakan untuk pemenangan calon kepala daerah dari PDIP.

Gambar 1

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami kemungkinan uang yang mengalir ke partai politik dari hasil tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020

II. Pembahasan

1. Problematika Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial 

Pada dasarnya untuk mengiringi kebijakan Dana Bansos pemerintah telah membentuk Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020, bahwa didalamnya dinyatakan:

  1. Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ekonomi nasional, serta pemulihan dibentuk Komite transformasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Nasional yang selanjutnya Ekonomi disebut Komite.
  2. Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Komite ini terdiri dari tiga bagian yaitu, Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Komite ini bertujuan untuk menyusun dan mengawal seluruh program pemulihan ekonomi serta memulihkan perekonomian nasional yang diperkirakan akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Adapun kewenangan yang diemban oleh komite tersebut adalah:

  1. Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada presiden demi mempercepat penanganan Covid19 dan pemulihan ekonomi, serta mengintegrasikan dan mengevaluasi seluruh terobosan kebijakan dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
  2. Satgas Penanganan Covid-19 bertugas dalam menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis penanganan Covid19 secara cepat dan tepat, melakukan pengawasan dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam kebijakan terkait penanganan Covid-19.
  3. Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional bertugas menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis, melakukan pengawasan, dan menetapkan, serta melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam pemulihan ekonomi nasional.

Walaupun pemerintah telah memberikan kebijakan yang telah ditetapkan dalam pemberian bantuan sosial Covid-19, tetapi masih banyak sekali oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum tersebut untuk mereka jadikan sebagai kesempatan dalam mengeruk hak- hak warganya. Hal tersebut juga diakibatkan karena kurangnya pengawasan dari pemerintah dalam proses keberlangsungan aktivitas dana bantuan sosial Covid-19 di Indonesia serta belum diaturnya sistem pelayanan publik yang transparan dan akuntabel dalam proses distribusi dana bantuan sosial Covid-19 ke masyarakat dari tingkat pusat hingga daerah. Sehingga hal tersebut membuka peluang baru bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dapat melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus korupsi dana bantuan sosial covid-19 yang terjadi di

Indonesia saat ini merupakan salah satu kasus yang sangat merugikan masyarakat di Indonesia. Hal ini terlihat dari buruknya regulasi penyaluran bansos Covid-19 dan koordinasi dari pemerintah, juga kacaunya proses pendataan data masyarakat yang berhak untuk menerima dana bantuan sosial Covid-19. Kasus tersebut dibuktikan dari adanya pengakuan dari masyarakat serta fakta yang memperlihatkan bahwa paket sembako yang diberikan sangat tidak sesuai dan jauh dari kata layak dari nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu masyarakat terdampak kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 ini adalah masyarakat miskin.

Berdasarkan program Mata Najwa 11 Februari 2021 di dalamnya dibahas terkait kasus korupsi dana bansos Covid -19 bahwa masyarakat miskin adalah salah satu korban dari buruknya regulasi dana bantuan sosial Covid-19, mereka menyatakan bahwa paket sembako yang mereka terima dari pemerintah sangatlah jauh dari nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 300.000 untuk satu paket sembako dengan biaya potongan Rp 15.000 biaya goodie bag, dan potongan biaya Rp 15.000 biaya jasa transportasi. Artinya secara keseluruhan isi paket sembako tersebut seharusnya bernilai sekitar Rp 270.000. Akan tetapi, warga mengaku bahwa paket sembako yang mereka terima jauh dari nominal yang telah ditetapkan pemerintah dalam satu paket sembako tersebut. Hal tersebut dapat mereka ketahui dari jenis kualitas dan merek dari masing- masing item barang yang terdapat dalam satu paket sembako. Warga juga mengeluhkan bahwa isi barang atau item dari paket sembako tersebut sangatlah tidak layak pakai, hal ini terlihat dari jenis beras yang berkutu juga sangat kusam, ayam yang busuk, dan jenis- jenis barang lainnya seperti sarden dan susu yang memiliki kualitas yang rendah atau merek yang bahkan mereka tidak pernah melihat sebelumnya di pasaran. Hasil dari penghitungan dan penelitian warga, mereka menyatakan bahwa isi paket sembako yang mereka terima hanya berkisar antara Rp. 140.000 sampai dengan Rp. 150.0000 saja, tentu nominal tersebut sangatlah jauh dari nilai nominal satu paket sembako yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dari penelusuran BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) di Jabodetabek, BPKP menemukan harga yang tidak wajar dalam paket bantuan sosial untuk masyarakat saat pandemi ini. Dalam penemuan proses penelusuran BPKP dalam paket bantuan sosial untuk masyarakat saat pandemi di Jabodetabek, BPKP menemukan sebesar Rp. 65,88 miliar kelebihan pembayaran harga bahan pokok sembako. Kemudian, selisih harga untuk transporter di Jabodetabek senilai Rp. 2,97 Miliar, dan kelebihan pembayaran dalam goodie bag bantuan sosial (bansos) sebesar Rp. 6,09 Miliar. Sehingga dari proses penghitungan menurut BPKP anggaran bansos diduga dikorupsi sebesar Rp. 20,8 Miliar.

Secara umum korupsi terjadi dalam penyaluran dana bansos yaitu kuota penerima dikurangi bahkan bansos tidak diterima sama sekali. Pelaku membuat daftar penerima bantuan virtual namun tidak ada penerima tetapi dana tetap digunakan. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan dan kebijakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah dalam proses regulasi bantuan dana covid-19 di Indonesia. Sehingga sangat dibutuhkan kerjasama antar lembaga dan pemerintah dalam menciptakan skema sistem yang terintegrasi dan koordinatif guna menciptakan sistem pelayanan publik dalam penyaluran dana bansos Covid-19 yang optimal sebagai langkah untuk mencegah terjadinya korupsi. (Pukat UGM dalam Solihah, R., & Triono, T, 2020: 71)

2. Peran Lembaga Negara dalam Penyelesaian Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Indonesia

Peranan pemerintah sangat diperlukan dalam proses berlangsungnya bantuan sosial Covid-19 di Indonesia. Untuk dapat melaksanakan penyaluran bantuan sosial dengan baik, benar, dan terhindar dari praktek korupsi maka pemerintah harus menyusun petunjuk pelaksanaan dan menetapkan para pihak serta lembaga yang menjadi sasaran dalam penerimaan bantuan sosial dana Covid-19 ini. Selanjutnya menentukan bentuk bantuan dapat berupa transfer uang atau barang maupun jasa yang nantinya akan disalurkan secara langsung melalui bank, pos atau lembaga penyalur yang telah ditetapkan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghindari adanya penyimpangan atau terjadinya praktek korupsi dalam proses penyalurannya. Peranan dari lembaga- lembaga pemerintahan negara yang bertugas untuk mencegah dan mengawasi suatu tindakan korupsi dan memeriksa keuangan negara juga sangat diperlukan. Lembaga- Lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Peranan utama dari KPK sebagai lembaga negara yang bertugas untuk dapat mengawasi dan menyelidiki kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di Indonesia adalah melakukan upaya-upaya yang preventif melalui tiga cara yakni, pencegahan, penindakan, dan edukasi. Hal tersebut diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 19 Tahun 2019.

Dalam bidang pencegahan KPK melakukan wewenang yang bertugas melakukan fungsi koordinasi dan monitoring di tingkat pusat dan daerah, dengan cara membentuk 15 satuan gagas khusus pada Kedeputian Pencegahan, yaitu:

  1. Bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dengan cara tim melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi permasalahan yang bersifat sistematik dalam pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19. Tim juga bertugas melakukan kerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pendampingan refocusing.
  2. Melakukan kegiatan dan realokasi anggaran dana, serta melakukan proses pendampingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa di masa darurat.
  3. Melakukan koordinasi kepada 9 Satgas di tingkat yang bekerjasama dengan instansi lainnya seperti BPKP, PKPP dan APIP yang bertugas untuk mendampingi pemerintah daerah dalam proses refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

Pada saat melakukan tugas wewenang koordinasi dan recofusing, KPK juga menemukan beberapa titik rawan yang dicurigai sebagai tempat yang dapat dimanfaatkan dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di Indonesia yakni, dalam proses pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan dan penyelewengan dana hibah, alokasi sumber dana dan belanja (APBN) dan (APBD), penyelewengan dana di bantuan tingkat pusat dan daerah.

Peran KPK dalam melaksanakan wewenang dalam mengawal pengalokasian dana bantuan sosial Covid-19 dalam bidang penindakan adalah berhasilnya peran KPK dalam mengungkapkan kasus suap anggaran dana bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan oleh pejabat kementerian sosial dan sejumlah pihak anggota yang bersangkutan. Langkah tersebut adalah langkah kebijakan KPK dalam merespons kemudahan akses anggran korupsi dalam dana bantuan sosial Covid19 di Indonesia.

Selanjutnya, peran KPK dalam bidang edukasi adalah melakukan peluncuran aplikasi JAGA Bansos, sebagai respons perintah dalam menangani kasus permasalahan dana bantuan sosial Covid-19 salah sasaran. JAGA Bansos merupakan aplikasi yang memberikan informasi mengenai dana bantuan sosial Covid-19, dan juga sebagai aplikasi dimana masyarakat dapat menyampaikan keluhan atas tindakan penyimpangan atau penyalahgunaan bansos di lapangan, yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat aktif berpartisipasi melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pengalokasian bantuan sosial Covid-19 di Indonesia.

Selain KPK yang berwenang untuk melaksanakan langkah kebijakan pengawasan dan penyelidikan dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial Covid-19 yang di korupsi, ada lembaga lain yang ikut turut membantu dalam melakukan tindakan pengawasan dan pencegahan dalam penyalahgunaan dana bantuan sosial Covid-19 di Indonesia yaitu BPK. BPK berperan dalam membantu masyarakat untuk dapat turut aktif melakukan pengaduan dan pengawasan, serta memberikan informasi kepada BPK untuk dapat melakukan pemeriksaan, kemudian dapat ditindaklanjuti apabila, ditemukan penyelewangan dalam penyalahgunaan anggaran dana bantuan sosial Covid-19 di Indonesia.

Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan- kebijakan langkah regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta langkah preventif yang telah dilakukan oleh lembaga- lembaga pemerintahan negara seperti KPK, BPK, dan BPKP diharapkan korupsi dana bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 di Indonesia tidak terulang kembali. Agar masyarakat dapat menikmati dan menerima hak- haknya sesuai dengan apa yang telah diberikan oleh pemerintah. Sehingga tidak ada lagi kasus yang membawa kerugian bagi masyarakat dan perekonomian negara.

III. Kesimpulan 

Kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab banyak membawa dampak kerugian bagi masyarakat dan juga perekonomian di Indonesia. Kasus korupsi tersebut terjadi karena kacaunya sistem pendataan penerima bansos dan proses penyaluran dana bansos, serta kurangnya pengawasan dan kebijakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah dalam proses regulasi bantuan dana covid-19 di Indonesia. Dengan demikian, adanya kebijakan- kebijakan langkah regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta langkah preventif yang telah dilakukan oleh lembaga- lembaga pemerintahan negara seperti KPK, BPK, dan BPKP diharapkan dapat mengatasi korupsi di Indonesia, khususnya bagi korupsi dana bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 di Indonesia ini. Agar masyarakat dapat menikmati dan menerima hak- haknya sesuai dengan apa yang telah diberikan oleh pemerintah. Sehingga, tidak ada lagi kasus yang membawa kerugian bagi masyarakat dan perekonomian negara.

 

 

 

Daftar Pusataka

 

Peraturan Undang-Undang:

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 (Perpres) tentang Penanganan

Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) dan Panitia Pemulihan Ekonomi Nasional.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK Jurnal:

Solihah, R., & Triono, T. (2020). PERAN KPK DALAM MENGAWAL PENGALOKASIAN DANA BANTUAN SOSIAL DI MASA PANDEMI

COVID-19. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 16(2), 69-80.

Yamali, F. R., & Putri, R. N. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi

Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2), 384-388.

Website:

Fikri, C. (2021, February 5). Tiga Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Perekonomian Nasional. beritasatu.com. https://www.beritasatu.com/ekonomi/728997/tiga--dampak--pandemicovid19--bagi--perekonomian--nasional

Malau, S. (2021, March 22). ICW Sebut Ada Peningkatan Jumlah Perkara dan Terdakwa Kasus Korupsi Sepanjang 2020. Tribunnews.com. https://mtribunnews.com.cdn.ampproject.org/v/s/m.tribunnews.com/amp/nasional/2 021/03/22/icw-sebut-ada-peningkatan-jumlah-perkara-dan-terdakwakasus-korupsi-sepanjang-2020

Malau, S. (2021, March 22). ICW Sebut Ada Peningkatan Jumlah Perkara dan Terdakwa Kasus Korupsi Sepanjang 2020. Tribunnews.com. https://mtribunnews.com.cdn.ampproject.org/v/s/m.tribunnews.com/amp/nasional/2 021/03/22/icw-sebut-ada-peningkatan-jumlah-perkara-dan-terdakwakasus-korupsi-sepanjang-2020

Link Dokumen:

http://bit.ly/Downloadessay_2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun