4. Pelindung Pernapasan beserta perlengkapannya
5. Pelindung Tangan
6. Pelindung Kaki
Selain itu ada juga APD yang wajib disediakan dalam kondisi tertentu yaitu :
1. Pakaian Pelindung
2. Alat Pelindung Jatuh Perorangan
3. Pelampung
Sekian penjelasan mengenai APD yang wajib digunakan pada perusahaan. Untuk peraturan dan ketentuan yang lebih jelas, bisa dilihat dalam Permenakertrans No PER.08/MEN/VII/2010. Berikut link download ketentuan Permenakertrans No PER.08/MEN/VII/2010.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H