Mohon tunggu...
andres sulayman lkf
andres sulayman lkf Mohon Tunggu... Penulis - Andres Lay

MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS KATOLIK MUSI CHARITAS NIM : 1712024

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Alat Pelindung Diri yang Wajib Digunakan dan Diterapkan pada Perusahaan

3 Juni 2020   22:05 Diperbarui: 3 Juni 2020   22:00 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Pelindung Pernapasan beserta perlengkapannya

5. Pelindung Tangan

6. Pelindung Kaki

Selain itu ada juga APD yang wajib disediakan dalam kondisi tertentu yaitu :

1. Pakaian Pelindung

2. Alat Pelindung Jatuh Perorangan

3. Pelampung

Sekian penjelasan mengenai APD yang wajib digunakan pada perusahaan. Untuk peraturan dan ketentuan yang lebih jelas, bisa dilihat dalam Permenakertrans No PER.08/MEN/VII/2010. Berikut link download ketentuan Permenakertrans No PER.08/MEN/VII/2010.

REFERENSI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun