Mohon tunggu...
andres sulayman lkf
andres sulayman lkf Mohon Tunggu... Penulis - Andres Lay

MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS KATOLIK MUSI CHARITAS NIM : 1712024

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Alat Pelindung Diri yang Wajib Digunakan dan Diterapkan pada Perusahaan

3 Juni 2020   22:05 Diperbarui: 3 Juni 2020   22:00 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

APD atau alat pelindung diri merupakan alat yang memiliki fungsi untuk melindungi bagian tubuh, baik itu secara menyeluruh atau sebagian dari tubuh pekerja. Fungsi dari APD ialah mengisolasi tubuh pekerja dari lingkungan yang berpotensi menimbulkan bahaya. 

Dalam Permenakertrans No PER.08/MEN/VII/2010 pasal 4 ayat 1, dijelaskan mengenai kriteria lokasi kerja yang mengharuskan para pekerjanya untuk menggunakan APD. Ketika lokasi kerja memiliki salah satu dari kriteria tersebut, maka perusahaan wajib menyediakan APD untuk para pekerjanya secara cuma-cuma.

APD yang digunakan juga tidak hanya sekedar melindungi namun juga harus sesuai dan memiliki Standar Nasional Indonesia sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penerapan APD.

APD sendiri merupakan suatu bentuk tindakan preventif yang wajib dilakukan perusahaan guna menjamin keselamatan dan kesehatan dari para pekerjanya, bahkan setiap perusahaan atau pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat dikenai sanksi seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970. 

Penerapan APD merupakan hal yang penting dalam perusahaan sehingga langsung diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan. Perusahaan wajib untuk selalu memperingatkan para pekerjanya dalam menggunakan APD baik itu menggunakan rambu-rambu atau secara tulisan. 

Seorang pegawai pengawas yang berfungsi sebagai ahli K3 dapat mewajikan penggunaan APD diluar ketentuan lokasi kerja yang wajib menggunakan APD pada pasal 4 ayat 1. 

Dalam hal ini penggunaan APD bersifat flexible, apabila digunakan akan menjadi nilai tambah dalam penerapan K3 pada perusahaan, dan apabila tidak diterapkan maka tidak akan menjadi suatu kesalahan.

Ada beberapa macam APD yang wajib digunakan sesuai dengan kondisi lingkungan kerja yang dijelaskan dalam ketentuan pada pasal 4, berikut APD yang dimaksud :

1. Pelindung Kepala

2. Pelindung Mata dan Muka

3. Pelindung Telinga

4. Pelindung Pernapasan beserta perlengkapannya

5. Pelindung Tangan

6. Pelindung Kaki

Selain itu ada juga APD yang wajib disediakan dalam kondisi tertentu yaitu :

1. Pakaian Pelindung

2. Alat Pelindung Jatuh Perorangan

3. Pelampung

Sekian penjelasan mengenai APD yang wajib digunakan pada perusahaan. Untuk peraturan dan ketentuan yang lebih jelas, bisa dilihat dalam Permenakertrans No PER.08/MEN/VII/2010. Berikut link download ketentuan Permenakertrans No PER.08/MEN/VII/2010.

REFERENSI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun