Mohon tunggu...
andres sulayman lkf
andres sulayman lkf Mohon Tunggu... Penulis - Andres Lay

MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS KATOLIK MUSI CHARITAS NIM : 1712024

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Alat Pelindung Diri yang Wajib Digunakan dan Diterapkan pada Perusahaan

3 Juni 2020   22:05 Diperbarui: 3 Juni 2020   22:00 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

4. Pelindung Pernapasan beserta perlengkapannya

5. Pelindung Tangan

6. Pelindung Kaki

Selain itu ada juga APD yang wajib disediakan dalam kondisi tertentu yaitu :

1. Pakaian Pelindung

2. Alat Pelindung Jatuh Perorangan

3. Pelampung

Sekian penjelasan mengenai APD yang wajib digunakan pada perusahaan. Untuk peraturan dan ketentuan yang lebih jelas, bisa dilihat dalam Permenakertrans No PER.08/MEN/VII/2010. Berikut link download ketentuan Permenakertrans No PER.08/MEN/VII/2010.

REFERENSI

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun