4. Pelindung Pernapasan beserta perlengkapannya
5. Pelindung Tangan
6. Pelindung Kaki
Selain itu ada juga APD yang wajib disediakan dalam kondisi tertentu yaitu :
1. Pakaian Pelindung
2. Alat Pelindung Jatuh Perorangan
3. Pelampung
Sekian penjelasan mengenai APD yang wajib digunakan pada perusahaan. Untuk peraturan dan ketentuan yang lebih jelas, bisa dilihat dalam Permenakertrans No PER.08/MEN/VII/2010. Berikut link download ketentuan Permenakertrans No PER.08/MEN/VII/2010.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI