Mohon tunggu...
Andreini Sumampouw
Andreini Sumampouw Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student

Cogitationis Poenam Patitur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahkamah Konstitusi dan Pengujian Undang-Undang di Ranah Hubungan Legislatif-Eksekutif

22 Maret 2022   00:54 Diperbarui: 22 Maret 2022   01:02 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut pendapat Kuswanto bahwa dengan dilakukan pengujian konstitusionalitas terhadap UU No 42 Tahun 2008 oleh MK maka tindakan tersebut merupakan salah satu peran MK dalam mempertahankan asas presidensialisme. Sedangkan, UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden merupakan regulasi yang jelas mengandung unsur-unsur politik didalamnya, sehingga UU No 42 tahun 2008 ini sebenarnya tidak dapat diuji oleh MK, MK telah mengambil langkah yang berlebihan dalam pengujian Undang-Undang. Pembatasan terhadap MK dalam melakukan pengujian undang-undang haruslah tetap dianggap ada, karena jika semua Undang-Undang bisa diuji oleh MK tanpa ada batasan maka Mahkamah Konstitusi telah bertindak menilai "kebijakan" yang bukan ranahnya badan yudisial.

 

 

III. PENUTUP

 

Tidak ada kriteria khusus dalam pembuatan materi suatu undang - undang yang diatur secara eksplisit dalam konstitusi, sehingga kriteria apakah suatu materi tertentu layak diatur dalam undang-undang adalah wilayah kebebasan dan kesepakatan pembentuk undang-undang dengan syarat mutlak dalam proses legislasi yaitu tidak boleh bertentangan dengan norma UUD NRI 1945. Sehingga adanya konsep akan kebebasan legislator dalam menentukan materi undang-undang. Kebebasan dalam menentukan materi undang-undang merupakan delegasi oleh UUD NRI 1945 kepada legislator, konsep ini disebut sebagai kebijakan legislatif terbuka. Adanya kebijakan legislatif terbuka juga merupakan batasan kepada badan yudisial dalam hal ini MK  dalam melakukan pengujian undang-undang, agar terciptanya check and balances terhadap eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Jadi, MK tidak dapat menguji konstitusionalitas undang-undang yang masuk dalam kategori kebijakan legislatif terbuka karena hal tersebut merupakan ranah pembentuk undang-undang bukan ranah badan yudisial. Pembatasan pengujian konstitusional undang-undang ini harus tetap dianggap ada walaupun tidak tertulis dalam UUD NRI 1945.

 

 Berkaitan dengan pendapat Kuswanto, bahwa dengan dilakukan pengujian konstitusionalitas terhadap UU No 42 Tahun 2008 oleh MK maka tindakan tersebut merupakan salah satu peran MK dalam mempertahankan asas presidensialisme. Sedangkan, UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden merupakan regulasi yang jelas mengandung unsur-unsur politik didalamnya, sehingga UU No 42 tahun 2008 ini sebenarnya tidak dapat diuji oleh MK, MK telah mengambil langkah yang berlebihan dalam pengujian Undang-Undang.  Pembatasan pengujian konstitusional undang-undang tersebut harus tetap dianggap ada walaupun tidak tertulis dalam UUD NRI 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun