Mohon tunggu...
Andre Haizam
Andre Haizam Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Praktik Lisensi Paten

13 Desember 2016   13:55 Diperbarui: 13 Desember 2016   14:51 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ternyata, dalam ketentuan pidana UUP 2001 tidak menyatakan bahwa pelanggaran pasal 79 ini merupakan tindak pidana. Oleh karena kewajiban untuk mendaftarkan lperjanjian lisensi menurut ketentuan pasal 72 tersebut, hanyalah sekedar anjuran saja. Tidak jelas arah dan sarana yang ingin di capai oleh ketentuan pasal ini. Jika kemudian pemerintah memilih hak lisensi yang prjanjiannya tidak di didaftarkan itu tidak di perkenankan untuk di laksnakan di Indonesia ini justru akan menghambat arus modal asing.

Dalam hal ini tidak berlebihan jika disebutkan pemerintah harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menangani persoalan perjanjian lisensi. Hendaknya pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan tekhnologi asing dengan bahaya penjajahan tekhnologi asing dampak negative yang akan di timbulkannya kemudian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun