Ternyata, dalam ketentuan pidana UUP 2001 tidak menyatakan bahwa pelanggaran pasal 79 ini merupakan tindak pidana. Oleh karena kewajiban untuk mendaftarkan lperjanjian lisensi menurut ketentuan pasal 72 tersebut, hanyalah sekedar anjuran saja. Tidak jelas arah dan sarana yang ingin di capai oleh ketentuan pasal ini. Jika kemudian pemerintah memilih hak lisensi yang prjanjiannya tidak di didaftarkan itu tidak di perkenankan untuk di laksnakan di Indonesia ini justru akan menghambat arus modal asing.
Dalam hal ini tidak berlebihan jika disebutkan pemerintah harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menangani persoalan perjanjian lisensi. Hendaknya pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan tekhnologi asing dengan bahaya penjajahan tekhnologi asing dampak negative yang akan di timbulkannya kemudian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H