Di samping itu, pendidik juga harus memperhatikan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada demi pelayanan yang lebih baik bagi peserta didik.
Maka kiranya perlu memperhatikan catatan yang menjadi prasyarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru Pendidikan Agama Katolik dengan merujuk pada kanon 804 paragraf 2 menurut Kitab Hukum Kanonik 1983.
Paragraf kedua kanon 804 berbicara tentang ordinaris wilayah yang harus memperhatikan guru-guru agama di sekolah Katolik maupun bukan katolik agar unggul dalam ajaran yang benar, dalam kesaksian hidup, dan sangat ahli dalam pendidikan.
Perihal kompetensi keahlian kiranya telah diuraikan di atas, namun perlu mendapat catatan khusus berkaitan dengan kesaksian hidup.
Kesaksian HidupÂ
Melalui baptisan, semua umat beriman telah menjadi anggota Gereja yang sah dan diangkat menjadi anak-anak Allah, yang sekaligus diutus untuk memberi kesaksian akan karya keselamatan Allah.
Hal ini ditegaskan Yesus ketika Ia mengutus para murid untuk mewartakan kerajaan Allah. Namun demikian, sebelum perutusan itu dilaksanakan, Yesus terlebih dahulu mencurahkan Roh Kudus ke dalam diri mereka (Luk 9:1-2).
Katekismus Gereja Katolik menjelaskan bahwa kesetiaan umat yang dibaptis adalah satu prasyarat yang menentukan untuk pewartaan Injil dan untuk perutusan Gereja di dunia. Supaya berita keselamatan dapat menunjukkan kepada manusia kekuatan kebenaran dan kekuatan sinarnya, ia harus disahkan oleh kesaksian hidup orang Kristen.
Katekismus Gereja Katolik juga menyebut, "Kesaksian hidup kristiani sendiri beserta amal baik dijalankan dengan semangat adikodrati, mempunyai daya kekuatan untuk menarik orang-orang kepada iman dan kepada Allah."
Dalam hal ini seorang guru Pendidikan Agama Katolik memiliki peran yang teramat luhur. Tugas yang diemban oleh seorang guru agama tidaklah mudah, sebab ia menjadi pewarta kabar suka cita bagi anak didiknya di sekolah, baik melalui ilmu yang ia ajarkan maupun melalui kesaksian hidupnya. Ia menjalankan tugas sebagai pendidik, sekaligus sebagai pengajar iman.
Dalam upaya untuk mengembangkan kesaksian hidup bagi seorang  guru Pendidikan Agama Katolik, dibutuhkan keterlibatan dalam karya perutusan yang dilaksanakan oleh Gereja. Karya perutusan yang dimaksud terangkum dalam lima tugas Gereja, yaitu Liturgi (Leitourgia), Pewartaan (Kerygma), Persekutuan (Koinonia), Pelayanan (Diakonia), Kesaksian (Martyria).