Mohon tunggu...
Andreas Halomoan S 112020016
Andreas Halomoan S 112020016 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Elektro Itenas

Saya Andreas Halomoan Situmorang, Saya mahasiswa teknik elektro berkuliah di Institut Teknologi Nasional Bandung. Andreas Halomoan Situmorang, NRP 112020016 Mata Kuliah K3, Dosen Pengampu : Ir. Rustamaji, M.T.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Implementasi K3 Kelistrikan Pada Pengoperasian Pompa Air di Industri Pertambangan: Risiko dan Solusi

4 Januari 2025   02:12 Diperbarui: 5 Januari 2025   21:00 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas sedang memperbaiki pompa air tanpa APD lengkap (Sumber: Dokumentasi Sendiri)

Di Indonesia, peraturan mengenai K3 di sektor pertambangan diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Peraturan ini menekankan pentingnya penggunaan APD dan prosedur keselamatan dalam setiap aktivitas pertambangan. 

Studi Kasus: Kecelakaan Akibat Tidak Menggunakan APD

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan satu pekerja tewas diduga akibat kecelakaan kerja lantaran tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra pada Ahad (21/7/2024) pukul 9.00 WITA. 

(Sumber: https://isafetymagazine.com/pekerja-tewas-terjatuh-akibat-tidak-pakai-apd/)

Rekomendasi

Untuk mencegah kecelakaan kerja selama perbaikan pompa air di tambang, disarankan:

  1. Pelatihan Rutin: Memberikan pelatihan K3 secara berkala kepada pekerja untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan APD.

  2. Pengawasan Ketat: Memastikan supervisi yang ketat selama proses perbaikan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan.

  3. Penyediaan APD Lengkap: Perusahaan harus menyediakan APD yang sesuai dan memastikan ketersediaannya bagi semua pekerja.

  4. Evaluasi Risiko: Melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko sebelum memulai pekerjaan untuk menentukan APD yang diperlukan. 

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun