Di Indonesia, peraturan mengenai K3 di sektor pertambangan diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Peraturan ini menekankan pentingnya penggunaan APD dan prosedur keselamatan dalam setiap aktivitas pertambangan.Â
Studi Kasus: Kecelakaan Akibat Tidak Menggunakan APD
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan satu pekerja tewas diduga akibat kecelakaan kerja lantaran tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra pada Ahad (21/7/2024) pukul 9.00 WITA.Â
(Sumber: https://isafetymagazine.com/pekerja-tewas-terjatuh-akibat-tidak-pakai-apd/)
Rekomendasi
Untuk mencegah kecelakaan kerja selama perbaikan pompa air di tambang, disarankan:
Pelatihan Rutin: Memberikan pelatihan K3 secara berkala kepada pekerja untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan APD.
Pengawasan Ketat: Memastikan supervisi yang ketat selama proses perbaikan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan.
Penyediaan APD Lengkap: Perusahaan harus menyediakan APD yang sesuai dan memastikan ketersediaannya bagi semua pekerja.
Evaluasi Risiko: Melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko sebelum memulai pekerjaan untuk menentukan APD yang diperlukan.Â
Kesimpulan