Mohon tunggu...
Andreanhusain
Andreanhusain Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswa

literasi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Pembunuhan Mahasiswa Trisakti: Pelanggaran HAM menurut Teori Betham

22 Juli 2024   14:27 Diperbarui: 22 Juli 2024   14:27 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kasus Pembunuhan Mahasiswa Trisakti: Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat menurut Teori Bentham
oleh :Muhammad panggi andrian

Pendahuluan

Kasus pembunuhan mahasiswa Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998 adalah salah satu peristiwa tragis dalam sejarah Indonesia yang menandai titik balik dalam perjuangan reformasi. Dalam peristiwa tragis ini, empat mahasiswa Trisakti tewas dan puluhan orang lainnya mengalami luka berbagai tingkat. Mahkamah militer kemudian menggelar sidang terhadap beberapa terdakwa yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya korban jiwa tersebut. Namun, putusan mahkamah pada waktu itu hanya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada dua terdakwa, sementara empat terdakwa lainnya divonis dengan pidana 2-5 bulan, dan sembilan orang lainnya dijatuhi vonis penjara selama 3-6 tahun. Insiden ini bukan hanya mencerminkan kegagalan pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip utilitarianisme yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham.

Latar Belakang

Pada tahun 1998, Indonesia berada dalam krisis ekonomi yang parah, diiringi oleh ketidakpuasan rakyat terhadap rezim Soeharto yang telah berkuasa selama lebih dari tiga dekade. Demonstrasi yang dipimpin oleh mahasiswa semakin intensif, menuntut reformasi dan pengunduran diri Soeharto. Pada tanggal 12 Mei 1998, mahasiswa Trisakti mengadakan demonstrasi damai yang berakhir tragis dengan penembakan oleh aparat keamanan, menewaskan empat mahasiswa dan melukai banyak lainnya.

 Pemerintahan Orde Baru, yang dipimpin oleh Presiden Suharto, telah menimbulkan ketidakadilan dan kesenjangan sosial yang luas. Mahasiswa Trisakti, yang terdiri dari anak-anak pejabat pemerintah, pengusaha, dan pejabat militer, telah menggelar demonstrasi untuk meminta reformasi dan memberantas korupsi.

Pelanggaran HAM

1.Pelanggaran HAM Kekerasan : Kejadian ini telah menewaskan empat mahasiswa Trisakti dan telah menyebabkan luka-luka pada lebih dari 600 lainnya. Kekerasan fisik yang terjadi telah melanggar hak-hak dasar manusia, termasuk hak hidup dan hak keselamatan.

2.Pelanggaran HAM Diskriminasi : Kekerasan yang terjadi telah menargetkan mahasiswa Trisakti, yang terdiri dari anak-anak pejabat pemerintahan, pengusaha, dan pejabat militer. Diskriminasi terhadap mahasiswa Trisakti telah melanggar hak-hak dasar manusia, termasuk hak kesetaraan dan hak tidak diskriminasi.

3.Pelanggaran HAM Keterlibatan Pemerintah : Kekerasan yang terjadi telah dilakukan oleh anggota TNI dan Polri, yang merupakan bagian dari pemerintahan Orde Baru. Keterlibatan pemerintah dalam kekerasan telah melanggar hak-hak dasar manusia, termasuk hak kebebasan berpendapat dan hak tidak diskriminasi.

4.Pelanggaran HAM Penghakiman yang Tidak Adil : Pengadilan yang terjadi telah diwarnai oleh kejahatan dan penghakiman yang tidak adil. Penghakiman yang tidak adil telah melanggar hak-hak dasar manusia, termasuk hak kebebasan berpendapat dan hak tidak diskriminasi.

Investigasi

Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Mereka melakukan penyelidikan terhadap pelaku kekerasan dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

  1. Pengembalian Berkas : Pada tahun 2004, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II ke Komnas HAM. Alasan pengembalian tersebut adalah bahwa kasus ini telah diproses melalui pengadilan militer dan tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi..
  2. Pengadilan : Pengadilan yang terjadi telah diwarnai oleh kejahatan dan penghukuman yang tidak adil. Enam terdakwa dijatuhi hukuman 2-10 bulan penjara pada tahun 1998 dan 1999, sementara sembilan lainnya dijatuhi hukuman pada tahun 2002 dan dijatuhi hukuman 2-3 tahun penjara..

Pengadilan Yang Tidak Adil

  1. Penghukuman yang Tidak Adil : Hukuman yang diberikan terhadap pelaku kekerasan sangat ringan dibandingkan dengan empat nyawa yang hilang. Hukuman yang diberikan tidak mencerminkan keseriusan pelanggaran HAM yang terjadi.
  2. Keterlibatan Pemerintah : Keterlibatan pemerintah dalam kekerasan telah melanggar hak-hak dasar manusia, termasuk hak kebebasan berpendapat dan hak tidak diskriminasi.
  3. Keterlibatan Aparat : Aparat keamanan yang terlibat dalam kekerasan telah melanggar hak-hak dasar manusia, termasuk hak hidup dan hak keselamatan.

.

Implikasi HAM di Indonesia

Pembunuhan Mahasiswa Trisakti telah memiliki implikasi yang signifikan bagi HAM di Indonesia. Kejadian ini telah menunjukkan bahwa pelanggaran HAM dapat terjadi dengan mudah dan bahwa pemerintah tidak memiliki komitmen yang kuat untuk menghentikan pelanggaran HAM.

Investigasi dan Pengadilan Terhadap Kasus Pembunuhan Mahasiswa Trisakti

Kasus pembunuhan mahasiswa Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998 adalah salah satu contoh pelanggaran HAM yang paling parah di Indonesia. Peristiwa ini telah menewaskan empat mahasiswa Trisakti dan telah menjadi simbol perlawanan mahasiswa terhadap pemerintahan Orde Baru.

 Analisis Berdasarkan Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham

Utilitarianisme, yang dipelopori oleh Jeremy Bentham, adalah teori etika yang menilai suatu tindakan berdasarkan konsekuensinya terhadap kebahagiaan atau kesejahteraan keseluruhan. Prinsip dasar dari utilitarianisme adalah "the greatest happiness principle," yaitu tindakan yang benar adalah tindakan yang menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak.

1. Konsekuensi Terhadap Kebahagiaan:

   Penembakan terhadap mahasiswa Trisakti tidak hanya menyebabkan kehilangan nyawa, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, mahasiswa lainnya, dan masyarakat luas. Tindakan ini menciptakan ketakutan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan aparat keamanan, yang berlawanan dengan prinsip utilitarianisme yang mengutamakan kebahagiaan dan kesejahteraan bersama.

2. Kegagalan dalam Menghasilkan Kebahagiaan Terbesar:

   Menurut utilitarianisme, tindakan aparat keamanan yang menembak mahasiswa Trisakti tidak menghasilkan kebahagiaan atau kesejahteraan bagi jumlah orang terbanyak. Sebaliknya, tindakan ini memperburuk situasi politik dan sosial, memicu kemarahan publik, dan mempercepat jatuhnya rezim Soeharto. Dengan demikian, tindakan tersebut gagal memenuhi prinsip utilitarianisme.

3. Kebijakan dan Keputusan yang Salah:

   Dari perspektif utilitarianisme, kebijakan pemerintah dan keputusan aparat keamanan untuk menggunakan kekerasan dalam menghadapi demonstrasi damai adalah keputusan yang buruk. Keputusan ini tidak mempertimbangkan kesejahteraan jangka panjang masyarakat dan malah menimbulkan penderitaan yang luas.

Kesimpulan

Kasus pembunuhan mahasiswa Trisakti adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang mencerminkan kegagalan pemerintah dalam melindungi hak dasar warganya. Dari sudut pandang utilitarianisme Jeremy Bentham, tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan karena tidak menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Sebaliknya, tindakan ini menimbulkan penderitaan, ketakutan, dan ketidakpercayaan yang luas. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk belajar dari peristiwa ini dan berkomitmen untuk melindungi hak asasi manusia serta memastikan bahwa tindakan dan kebijakan yang diambil selalu bertujuan untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun