Investigasi
Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Mereka melakukan penyelidikan terhadap pelaku kekerasan dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
- Pengembalian Berkas : Pada tahun 2004, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II ke Komnas HAM. Alasan pengembalian tersebut adalah bahwa kasus ini telah diproses melalui pengadilan militer dan tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi..
- Pengadilan : Pengadilan yang terjadi telah diwarnai oleh kejahatan dan penghukuman yang tidak adil. Enam terdakwa dijatuhi hukuman 2-10 bulan penjara pada tahun 1998 dan 1999, sementara sembilan lainnya dijatuhi hukuman pada tahun 2002 dan dijatuhi hukuman 2-3 tahun penjara..
Pengadilan Yang Tidak Adil
- Penghukuman yang Tidak Adil : Hukuman yang diberikan terhadap pelaku kekerasan sangat ringan dibandingkan dengan empat nyawa yang hilang. Hukuman yang diberikan tidak mencerminkan keseriusan pelanggaran HAM yang terjadi.
- Keterlibatan Pemerintah : Keterlibatan pemerintah dalam kekerasan telah melanggar hak-hak dasar manusia, termasuk hak kebebasan berpendapat dan hak tidak diskriminasi.
- Keterlibatan Aparat : Aparat keamanan yang terlibat dalam kekerasan telah melanggar hak-hak dasar manusia, termasuk hak hidup dan hak keselamatan.
.
Implikasi HAM di Indonesia
Pembunuhan Mahasiswa Trisakti telah memiliki implikasi yang signifikan bagi HAM di Indonesia. Kejadian ini telah menunjukkan bahwa pelanggaran HAM dapat terjadi dengan mudah dan bahwa pemerintah tidak memiliki komitmen yang kuat untuk menghentikan pelanggaran HAM.
Investigasi dan Pengadilan Terhadap Kasus Pembunuhan Mahasiswa Trisakti
Kasus pembunuhan mahasiswa Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998 adalah salah satu contoh pelanggaran HAM yang paling parah di Indonesia. Peristiwa ini telah menewaskan empat mahasiswa Trisakti dan telah menjadi simbol perlawanan mahasiswa terhadap pemerintahan Orde Baru.
 Analisis Berdasarkan Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham
Utilitarianisme, yang dipelopori oleh Jeremy Bentham, adalah teori etika yang menilai suatu tindakan berdasarkan konsekuensinya terhadap kebahagiaan atau kesejahteraan keseluruhan. Prinsip dasar dari utilitarianisme adalah "the greatest happiness principle," yaitu tindakan yang benar adalah tindakan yang menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak.
1. Konsekuensi Terhadap Kebahagiaan: