Dikarenakan PT. PLN melakukan monopoli kelistrikan nasioanal, padahal kebutuhan listrik masyrakat sangat bergantung pada PT.PLN, tetapi malahan mereka sendiri yang tidak mampu dan adil dalam memenuhi kebutuhan listrik masyrakat. Hal ini juga ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebtuhan listriknya masih belum bisa terpenuhi serta juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak oleh PT.PLN tanpa adanya pemberitahuan kepada masyarakat. Kejadian ini jelas saja merugikan bagi banyak orang apalagi dengan begini banyak masyarakat yang mengalami kerugian, dan akhirnya dengan kasus ini investor menjadi tidak tertarik atau enggan untuk berinvestasi.
Jika dilihat dari teori Utilitarianisme bahwasannya tindakan yang dilakukan PT. PLN dinilai tidak etis dan melanggar etika dan juga melanggar hukum karena melakukan monopoli padahal kebutuhan masyarakat sangat bergantung kepada mereka. Dari kasus diatas dapat disimpulkan kalau tindakan yang telah dilakukan oleh PT. PLN melanggar hukum yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1999 yaitu tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat.
Nama : Andre Alfarisyi
NIM : 43120010320
Daftar Pustaka :
1. Internet Encyclopedia Of Philosophy The Law : Plato
2. http://www.pojokwacana.com/filsafat-plato-tentang-idea-etika-dan-negara/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H