Ateisme : Keyakinan bahwa para dewa tidak ada.
Deisme : Keyakinan bahwa para dewa ada tetapi tidak peduli dengan urusan manusia.
Teisme Tradisional : Keyakinan bahwa dewa-dewa itu ada dan dapat disuap.
Orang Athena percaya bahwa kepercayaan tak bertuhan ini mengancam untuk merusak fondasi politik dan etika kota. Karena itu, pembuat undang-undang harus berusaha membujuk warga untuk meninggalkan kepercayaan yang salah ini. Jika warga menolak, mereka harus dihukum. Teori etika kuno sering dikritik karena terlalu egois; yaitu, mereka terlalu fokus pada kebahagiaan individu dan bukan pada kontribusi pada kebahagiaan orang lain. Namun, mitos ini mengungkapkan bahwa, setidaknya untuk Plato dalam Hukum , ini tidak akurat. Mitos menggerakkan individu menjauh dari kepentingan egois mereka sendiri demi kebaikan semua orang secara umum.
BUKU 11 dan 12
Pada buku 11 dan 12 ini diawal membahas berbagai undang-undang, yang hanya memiliki hubungan longgar satu sama lain. Sebagian besar bagian ini relatif cukup jelas dan tidak memerlukan komentar tambahan. Bagian ini membahas :
- Hukum Properti
- Hukum Komersial
- Hukum Keluarga
- Dll.
Dalam pembahasan berbagai undang-undang, orang Athena membahas jabatan penting, "para pengawas". Fungsi scrutineer sendiri adalah untuk mengaudit pejabat kota dan menghukum mereka bila perlu. Scrutineers memainkan peran penting dalam sistem checks and balances di Magnesia. Tetapi apa yang memastikan bahwa para pengawas itu sendiri tidak korup? Nah untuk memastikan bahwa para scrutineer itu sendiri tidak korup, mereka harus menjadi warga negara dengan reputasi yang terbukti untuk karakter yang baik dan mampu menangani masalah secara tidak memihak. Namun, jika seorang pejabat merasa diperlakukan tidak adil oleh scrutineer , mereka dapat menyalahkan scrutineer dan pengadilan akan diadakan untuk menentukan kebenaran siapa yang akhirnya memang bersalah.
Dari semua pembahasan yang sudah dirangkum dari ke- 12 Buku Plato pastinya juga kita mendapatkan ilmu-ilmu baru. Tentunya dari semua buku tersebut juga menjadi bahan acuan bagi para Filsuf-filsuf dunia dalam mempelajari konteks hukum. Lalu sebenarnya dari itu pembahasan itu semua mengapa perlu adanya Etika dan Hukum? Etika sendiri sebenarnya sangat diperlukan apalagi dalam kehidupan, tentunya etika juga sangat memiliki manfaat, manfaat tersebut yaitu sebagai penghubung antarnilai, pembeda antara yang baik dan buruk, untuk menjadikan individu memiliki sikap kritis, sebagai sarana membuat sesuatu sesuai dengan peraturan, dan juga dapat membantu kita dalam menentukan pendapat. Lalu bagaimana dengan hukum? Hukum tentunya juga sangat berguna, karena tanpa adanya hukum maka konstitusi didalam sebuah Negara tidak akan berjalan dengan baik dan juga pastinya tanpa adanya hukum maka akan banyak sekali ketimpangan yang muncul.
Kesimpulan yang saya berikan adalah yaitu cukup banyak pemahaman-pemahaman yang dapat kita ambil dari pemikiran Plato dan juga sebagai bagian dari penalaran Filsafat etika adalah ilmu yang berhubungan dengan usaha untuk memutuskan kegiatan manusia untuk mengatakan baik dan buruk. Moral dapat membawa individu untuk berpikir kritis dan rasional, lalu juga untuk membantu sudut pandangnya sendiri dan tidak bertindak sesuai dengan apa yang dipertanggungjawabkannya sendiri. Pemikiran Plato tentang etika tampak lebih menyatakan bahwa, sebenarnya manusia dalam hidupnya memiliki dan mempunyai tujuan hidup yang baik. Platon percaya bahwa orang-orang dalam hidup mereka adalah makhluk sosial, selanjutnya mereka menurut kodratnya hidup dalam bermasyarakat dan bernegara.
Contoh Kasus Etika dan Hukum pada PT. PLN (Persero)
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusi terbesar di Indonesia. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat "dikuasai oleh negara" dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
- Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
- Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industry yang menyimpang. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.