"Sangat tidak proporsional dan bertentangan dengan rasa keadilan bila presiden dihujat dan dilecehkan dengan kasar di depan umum tanpa bisa ditindak. Padahal, terhadap seseorang yang sudah mati saja diatur ancaman hukumannya, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun," kata Martin di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2013). Berita lengkapnya di Gerindra Minta Penghina Presiden Dipidanakan.
Kedua alinea mengingatkan pada Mbah Nyutz, penulis sufistik yang berprinsip “Urip Mung Mampir Cengengesan“ yang menyuruh Jonru makan. Semoga saja bukan makan bangkai sesama saudaranya? “…Dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik.…”(QS. Al-Hujuraat: 12).
***
Malam semakin larut. Beberapa jam yang lalu, Iskandar Zulkarnaen mengunggah status di FB melalui Path seperti ini
[caption id="attachment_371115" align="aligncenter" width="485" caption="Status Path & Iskandar Zulkarnaen (dok.pri.)"]
Suatu kehormatan, karena ini berarti pertemuan kedua dengan Kang Isjet. Pertemuan pertama di Bali, telah diabadikan dalam bentuk cerpen di sini. Saat itu, Kang Isjet memberi wasiat agar menulis satu hari satu artikel. Sampai bertemu esok hari Bung...! Lupakan Jonru, mari kita tetap bersatu... tentu dengan pikiran sehat nan damai penuh rasa saling menghormati.
Jogja Berhati Nyaman, 1 Nov.2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H