Saya mempertanyakan dapat dari mana angka 9juta dan dapat darimana angka 5 x biaya sewa,dan kenapa mereka bisa memelintir pasal tersebut dengan mengkonversikan tambahan biaya sebesar 9 juta,sampai sekarang muamalat masih belum menjawab pertanyaan saya tersebut.
Dan yang paling menggelitik saya adalah jawaban dari divisi consumernya pada point 2B yang mengatakan saya harus membayar sebesar Cicilan Bulanan dikali sisa bulan (2.4jt x 160),yang kalau diartikan saya harus bayar menjadi 384juta (yang sebelumnya kata mba RR 201jt dan sekarang menjadi 384jt???.Terus terang saya langsung tertawa dan sedikit terpinggal dari kursi tempat saya duduk.sambil geleng-geleng kepala.Saya cuman berfikir positif sepertinya divisi customernya lagi mabok atau lagi lembur kerja ampe malam.
Hampir seminggu saya mempertanyakan keanehan meraka dalam memelintir pasal,sampai artikel ini ditulis,belum ada tanggapan dari mereka terkait penafsiran aneh tersebut,akhirnya saya coba hubungi Mba RR via WA apakah bakal ada update dari managerial.dan jawaban dari mba RR membuat saya jadi senyum-senyum kecut.
Kesimpulan sementara yang bisa saya tarik terkait case ini adalah;
1.Tersirat bank muamalat menghalang-halangi nasabah untuk melakukan perlunasan dipercepat.
2.Muamalat masih bingung kegalauan mau pakai dasar hukum apa yang akan mereka pakai untuk menjerat saya agar mau membayar tambahan sebesar 9.5jt rupiah.
3.Sepertinya ada kebijakan dari direksi muamalat sendiri yang memutuskan secara sepihak adanya penalty untuk semua nasabah,masa bodoh,apakah mereka akadnya sebelum maret 2015 atau bukan,tersisa pertanyaan besar dibenak saya,seperti inikah konsep syariah islami yang mereka maksud???.
Di artikel ini saya mengucapkan apresiasi yang besar buat Pa Ag,yang dengan jujur memberikan konfirmasi terkait penalty tsb.Walaupun beliau sudah tidak memiliki wewenang lagi memberikan kebijakan.
Sampai saat ini kasus ini masih di proses diajukan ke direksi,dan tersisa satu pertanyaan,masih layakkah bank muamalat disebut sebagai bank syariah? Pertanyaan ini patut dipertanyakan kembali.
Mungkin Hanya Tuhan dan direksi muamalat yang bisa menjawabnya.