Mohon tunggu...
Andi
Andi Mohon Tunggu... Oracle Functional Consultant -

An Oracle Functional Consultant. Lahir di Andiland,Menghabiskan masa-masa alay sampai SMA di Tilatang Kamang,Kuliah dan Mencari Jati Diri di negeri Betawi. Pengalaman 15 tahun berdagang dan 8 tahun menyenangkan para direktur dan pemegang saham.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

[Surat Pembaca] Masih relevankah bank muamalat disebut sebagai bank syariah?

6 November 2015   13:37 Diperbarui: 6 November 2015   14:43 7764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkin ini adalah salah satu hikmahnya sehingga saya bisa punya akun di Kompasiana.Jadilah ini artikel pertama saya yang berisi keluhan ke salah satu bank syariah terbesar di indonesia.Semoga saya tidak salah kamar ya,karna setelah saya lihat sepertinya lebih banyak artikel2 dan opini dari para sepuh2 disini dibandingkan dengan surat pembaca.tapi yaa,ngk apa-apa lah,semoga tulisan saya ini bisa menjadikan pelajaran bagi kita semua.Tulisan ini ditrigger oleh 'Kelakuan' salah satu bank syariah terbesar di indonesia yang dengan sengaja secara sepihak telah melanggar perjanjian yang dibuat dari awal.

Berawal dari awal tahun 2014 dimana pada saat itu saya lagi sibuk nyari rumah untuk menyambut kelahiran putra kecil saya,dan setelah cari sana-sini akhirnya ketemu rumah yang cocok untuk kami tinggali. Untuk membeli rumah tersebut saya mencoba cari informasi-informasi, kira-kira bank apa yang cocok untuk program KPR nya,browsing dan ngaskus sana-sini akhirnya ketemulah salah satu thread yang menawarkan KPR Syariah, setelah saya baca ketentuaannya, saya tertarik cara akad yang ditawarkan oleh Bank Muamalat, salah satunya adalah cicilan yang flat selama masa kredit dan tidak adanya penalti jika ada pelunasan dipercepat.

Pa AG selaku TS di Thread kaskus tsb,menjelaskan dengan sangat santun dan detail mengenai bagaimana cara bertransaksi KPR secara syariah,mulai dari seperti apa akadnya dan seperti apa perbedaanya dengan bank konvensional.Tanpa pikir panjang akhirnya saya mengajukan KPR ke bank muamalat dan selang 3 minggu setelah itu KPR saya disetujui, Akad kami lakukan di Bank Muamalat cabang Fatmawati,Jakarta Selatan tanggal 18 Feb 2014.

Pada saat akad dihadiri oleh Notaris,Pa AG dan pemilik rumah yang lama,pada saat itu juga dijelaskan secara detail transaksinya seperti apa,seperti dana 1x angsuran yang di hold,informasi bahwa tidak ada biaya tambahan/penalty jika pelunasan dipercepat dan ketentuan lainnya.Pada saat akad juga dilampirkan list Outstanding dan selama 15 tahun (180 bulan),dan juga dijelaskan berapa sisa hutang saya yang harus saya bayar jika pelunasan dipercepat,document-document tersebut di berikan ke saya untuk saya simpan. In case jika nanti ada keinginan untuk pelunasan di percepat bisa melihat tabel tersebut.

Akhirnya akad ditandatangani dengan pinjaman sebesar Rp.201 Juta dengan cicilan selama 180 bulan,selama masa cicilan,tidak ada masalah yang berarti,semuanya berjalan dengan lancar. Selang 20 bulan berjalan cicilan,awal october kemarin di kantor istri saya ada program pinjaman uang khusus untuk karyawan tanpa agunan melalui koperasi perusahaan yang bekerjasama dengan salah satu bank,setelah melihat sisa outstanding di muamalat setelah 20 bulan berjalan sisa yang harus saya bayar adalah sebesar 192jt lagi dan dengan sisa tabungan yang ada,akhirnya kami memberanikan diri untuk ambil program pinjaman dari perusahaan,walaupun tidak ada embel2 syariah,pinjaman tsb flat selama 3 tahun dan ditambah dengan tabungan kami,jumlah uang tersebut cukup untuk menebus sertifikat rumah kami yang ditahan di bank muamalat. Dengan cara seperti ini,saya tinggal berhutang ke Koperasi perusahan istri dan cicilan perbulanpun tidak jauh berbeda dengan cicilan di bank muamalat,dan itupun sudah di pangkas menjadi 3 tahun,dari sisa 13.5 tahun di bank muamalat.tentunya dengan tambahan tabungan yang ada.tapi yang pasti adalah sertifikat rumah sudah saya pegang.

Niat untuk perlunasan dipercepat akhirnya saya utarakan ke Pa AG via WA,ternyata Pa AG sekarang sudah dipindahtugaskan ke kantor pusat dan tidak memiliki wewenang lagi mengenai KPR,Account bank saya pun dipindah tangankan ke Cabang Pondok indah.Pa AG memberikan contact person Account Manager yang baru yang menangani masalah KPR,namanya Mba RR. Saat itu juga saya langsung hubungi mba RR via WA dan menanyakan masalah prosedurnya seperti apa.

Via percakapan diatas Mba RR bilang kalau ada kebijakan baru per bulan maret 2015 dimana ada tambahan biaya bagi perlunasan dipercepat,sedangkan saya akad pada bulan Feb 2014.Yang seharusnya kebijakan tersebut hanya berlaku bagi nasabah yang akad setelah bulan maret.tapi jawaban dari Mba RR cukup membuat saya terkejut saat saya mempertanyakan hal tsb,dan Mba RR bilang ada tambahan sebesar 9.5Juta.

 

Saya mengajukan komplain via email dan melampirkan data outsanding yang diberikan pada saat akad,disaat bersamaan saya langsung hubungi Pa AG via WA,terkait penalty ini.

Selebihnya saya berkomunikasi dengan Pa AG via telpon dan beliau mengkonfirmasi ulang bahwasanya tidak ada tambahan biaya,dan perlunasan dipercepat angkanya murni di ambil dari data table outstanding yang pernah diberikan pada saat akad.Tapi sayangnya Pa AG sudah tidak bisa lagi mengambil kebijakan karena beiau sudah dipindahkan,sudah tidak memiliki wewenang lagi terkait hal ini.Dalam hal ini saya sangat mengapresiasi sekali kejujuran Pa AG atas konfirmasinya terkait penalty ini.

Seperti saya bilang diatas.table outstanding installment sendiri diberikan secara hardcopy pada saat akad,jadi ditable itu jelas berapa sisa yang harus kita bayar.sebelum akad saya juga pernah minta ke Pa AG via email in case ada pelunasan dipercepat dan seperti apa detailnya,berikut email yang diberikan Pa AG dan Attachment Detail Installmentnya,yang saya masih simpan di outlook.

[caption caption="Email"]

[/caption]

Protes keras sempat saya ajukan ke Mba RR via email dan Mba RR meneruskan komplain saya ke bagian Consumer,dan berikut jawaban dari Divisi Consumer terkait komplain saya.

Jawaban dari Divisi Consumer Muamalat.

Berikut screenshot email jawaban dari divisi consumer muamalat terkait protes saya.

Dibawah merupakan jawaban dari divisi consumer yang meraka tulis di Word.kalimat pembukaan dan basa-basi sengaja tidak saya tampilkan.

Harapan saya sebelumnya adalah saya menerima jawaban terkait kenapa ada kebijakan bulan maretnya yang secara sepihak berlaku juga bagi saya sedangkan saya akadnya pada tahun 2014.Akan tetapi mereka tidak menjawab terkait kebijakan tersebut,tetapi mulai mencari pasal2 akad yang mereka pelintir dan terjemahkan sendiri secara sepihak.

Adapun 2 pasal yang mereka pelintir yang berbunyi :

Pasal 1

“Dalam hal nasabah membayar kembali atau melunasi pembiayaan yang diberikan oleh bank lebih awal dari waktu diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapuskan atau mengurangi bagian bagi hasil sesuai dengan nisbah yang menjadi hak bank

Pasal 2

Nasabah tidak dapat mengakhiri sewa sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. Jika nasabah mengakhiri jangka waktu sewa sebelum tanggal berakhirnya jangka waktu sewa sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 pasal ini, maka nasabah tetap berkewajiban melunasi sisa harga sewa/ujroh yang masih terhutang.

Sewaktu akad, saya pernah mempertanyakan pasal ini ke Pa Ag,dan saya masih ingat maksud dari pasal ini adalah saya berkewajiban membayar sisa outstanding yang sudah ditulis di table otustanding installment.Di list installment outstanding secara angka sudah jelas bahwa setiap pembayaran bulanan bukan berarti ada pengurangan sebesar biaya sewa,tetap ada bagi hasil antara bank dan nasabah,inilah sebenarnya yang dimaksud dalam pasal tersebut.Tapi anehnya pihak muamalat sekarang memaksakan pasal ini menjadi tambahan biaya yang harus saya bayar dan mereka konversikan sendiri menjadi 5x biaya sewa.

Saya mempertanyakan dapat dari mana angka 9juta dan dapat darimana angka 5 x biaya sewa,dan kenapa mereka bisa memelintir pasal tersebut dengan mengkonversikan tambahan biaya sebesar 9 juta,sampai sekarang muamalat masih belum menjawab pertanyaan saya tersebut.

Dan yang paling menggelitik saya adalah jawaban dari divisi consumernya pada point 2B yang mengatakan saya harus membayar sebesar Cicilan Bulanan dikali sisa bulan (2.4jt x 160),yang kalau diartikan saya harus bayar menjadi 384juta (yang sebelumnya kata mba RR 201jt dan sekarang menjadi 384jt???.Terus terang saya langsung tertawa dan sedikit terpinggal dari kursi tempat saya duduk.sambil geleng-geleng kepala.Saya cuman berfikir positif sepertinya divisi customernya lagi mabok atau lagi lembur kerja ampe malam.

Hampir seminggu saya mempertanyakan keanehan meraka dalam memelintir pasal,sampai artikel ini ditulis,belum ada tanggapan dari mereka terkait penafsiran aneh tersebut,akhirnya saya coba hubungi Mba RR via WA apakah bakal ada update dari managerial.dan jawaban dari mba RR membuat saya jadi senyum-senyum kecut.

Dari WA tersebut ada statement bahwa mereka akan teruskan ke direksi dengan aduan 'Penyimpangan atas peraturan tersebut'.Disini tersirat ada kesimpangsiuran dan kebingungan mereka sendiri atas dasar hukum apa muamalat menetapkan 5x biaya sewa untuk kasus saya.Diawal mereka bilang karena ada kebijakan pada bulan maret 2015,setelah saya bilang bahwa saya adalah nasabah yang akadnya pada tahun 2014,dan seharusnya tidak berlaku peraturan tersebut akhirnya mereka mencari pasal yang setelah saya baca,pasal2 tersebut mereka pelintir sendiri sangat tidak masuk akal diterjemahkan menjadi tambahan biaya 5x sewa.ehhh,dan ternyata in the end mereka kembali lagi ke alasan yang pertama dan akan mengajukan kasus ini ke direksi dengan pengajuan 'Penyimpangan atas Peraturan Tsb',bukannya mengajukan Pasal2 tersebut ke direksi.

Kesimpulan sementara yang bisa saya tarik terkait case ini adalah;

1.Tersirat bank muamalat menghalang-halangi nasabah untuk melakukan perlunasan dipercepat.

2.Muamalat masih bingung kegalauan mau pakai dasar hukum apa yang akan mereka pakai untuk menjerat saya agar mau membayar tambahan sebesar 9.5jt rupiah.

3.Sepertinya ada kebijakan dari direksi muamalat sendiri yang memutuskan secara sepihak adanya penalty untuk semua nasabah,masa bodoh,apakah mereka akadnya sebelum maret 2015 atau bukan,tersisa pertanyaan besar dibenak saya,seperti inikah konsep syariah islami yang mereka maksud???.

Di artikel ini saya mengucapkan apresiasi yang besar buat Pa Ag,yang dengan jujur memberikan konfirmasi terkait penalty tsb.Walaupun beliau sudah tidak memiliki wewenang lagi memberikan kebijakan.

Sampai saat ini kasus ini masih di proses diajukan ke direksi,dan tersisa satu pertanyaan,masih layakkah bank muamalat disebut sebagai bank syariah? Pertanyaan ini patut dipertanyakan kembali.

Mungkin Hanya Tuhan dan direksi muamalat yang bisa menjawabnya.

 

Rgds

Andi,Jakarta 6 November 2015

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun