Mohon tunggu...
Andi
Andi Mohon Tunggu... Oracle Functional Consultant -

An Oracle Functional Consultant. Lahir di Andiland,Menghabiskan masa-masa alay sampai SMA di Tilatang Kamang,Kuliah dan Mencari Jati Diri di negeri Betawi. Pengalaman 15 tahun berdagang dan 8 tahun menyenangkan para direktur dan pemegang saham.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

[Surat Pembaca] Masih relevankah bank muamalat disebut sebagai bank syariah?

6 November 2015   13:37 Diperbarui: 6 November 2015   14:43 7764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya mempertanyakan dapat dari mana angka 9juta dan dapat darimana angka 5 x biaya sewa,dan kenapa mereka bisa memelintir pasal tersebut dengan mengkonversikan tambahan biaya sebesar 9 juta,sampai sekarang muamalat masih belum menjawab pertanyaan saya tersebut.

Dan yang paling menggelitik saya adalah jawaban dari divisi consumernya pada point 2B yang mengatakan saya harus membayar sebesar Cicilan Bulanan dikali sisa bulan (2.4jt x 160),yang kalau diartikan saya harus bayar menjadi 384juta (yang sebelumnya kata mba RR 201jt dan sekarang menjadi 384jt???.Terus terang saya langsung tertawa dan sedikit terpinggal dari kursi tempat saya duduk.sambil geleng-geleng kepala.Saya cuman berfikir positif sepertinya divisi customernya lagi mabok atau lagi lembur kerja ampe malam.

Hampir seminggu saya mempertanyakan keanehan meraka dalam memelintir pasal,sampai artikel ini ditulis,belum ada tanggapan dari mereka terkait penafsiran aneh tersebut,akhirnya saya coba hubungi Mba RR via WA apakah bakal ada update dari managerial.dan jawaban dari mba RR membuat saya jadi senyum-senyum kecut.

Dari WA tersebut ada statement bahwa mereka akan teruskan ke direksi dengan aduan 'Penyimpangan atas peraturan tersebut'.Disini tersirat ada kesimpangsiuran dan kebingungan mereka sendiri atas dasar hukum apa muamalat menetapkan 5x biaya sewa untuk kasus saya.Diawal mereka bilang karena ada kebijakan pada bulan maret 2015,setelah saya bilang bahwa saya adalah nasabah yang akadnya pada tahun 2014,dan seharusnya tidak berlaku peraturan tersebut akhirnya mereka mencari pasal yang setelah saya baca,pasal2 tersebut mereka pelintir sendiri sangat tidak masuk akal diterjemahkan menjadi tambahan biaya 5x sewa.ehhh,dan ternyata in the end mereka kembali lagi ke alasan yang pertama dan akan mengajukan kasus ini ke direksi dengan pengajuan 'Penyimpangan atas Peraturan Tsb',bukannya mengajukan Pasal2 tersebut ke direksi.

Kesimpulan sementara yang bisa saya tarik terkait case ini adalah;

1.Tersirat bank muamalat menghalang-halangi nasabah untuk melakukan perlunasan dipercepat.

2.Muamalat masih bingung kegalauan mau pakai dasar hukum apa yang akan mereka pakai untuk menjerat saya agar mau membayar tambahan sebesar 9.5jt rupiah.

3.Sepertinya ada kebijakan dari direksi muamalat sendiri yang memutuskan secara sepihak adanya penalty untuk semua nasabah,masa bodoh,apakah mereka akadnya sebelum maret 2015 atau bukan,tersisa pertanyaan besar dibenak saya,seperti inikah konsep syariah islami yang mereka maksud???.

Di artikel ini saya mengucapkan apresiasi yang besar buat Pa Ag,yang dengan jujur memberikan konfirmasi terkait penalty tsb.Walaupun beliau sudah tidak memiliki wewenang lagi memberikan kebijakan.

Sampai saat ini kasus ini masih di proses diajukan ke direksi,dan tersisa satu pertanyaan,masih layakkah bank muamalat disebut sebagai bank syariah? Pertanyaan ini patut dipertanyakan kembali.

Mungkin Hanya Tuhan dan direksi muamalat yang bisa menjawabnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun