[caption caption="Email"]
Jawaban dari Divisi Consumer Muamalat.
Berikut screenshot email jawaban dari divisi consumer muamalat terkait protes saya.
Adapun 2 pasal yang mereka pelintir yang berbunyi :
Pasal 1
“Dalam hal nasabah membayar kembali atau melunasi pembiayaan yang diberikan oleh bank lebih awal dari waktu diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapuskan atau mengurangi bagian bagi hasil sesuai dengan nisbah yang menjadi hak bank”
Pasal 2
Nasabah tidak dapat mengakhiri sewa sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. Jika nasabah mengakhiri jangka waktu sewa sebelum tanggal berakhirnya jangka waktu sewa sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 pasal ini, maka nasabah tetap berkewajiban melunasi sisa harga sewa/ujroh yang masih terhutang.
Sewaktu akad, saya pernah mempertanyakan pasal ini ke Pa Ag,dan saya masih ingat maksud dari pasal ini adalah saya berkewajiban membayar sisa outstanding yang sudah ditulis di table otustanding installment.Di list installment outstanding secara angka sudah jelas bahwa setiap pembayaran bulanan bukan berarti ada pengurangan sebesar biaya sewa,tetap ada bagi hasil antara bank dan nasabah,inilah sebenarnya yang dimaksud dalam pasal tersebut.Tapi anehnya pihak muamalat sekarang memaksakan pasal ini menjadi tambahan biaya yang harus saya bayar dan mereka konversikan sendiri menjadi 5x biaya sewa.