Mohon tunggu...
Andi
Andi Mohon Tunggu... Oracle Functional Consultant -

An Oracle Functional Consultant. Lahir di Andiland,Menghabiskan masa-masa alay sampai SMA di Tilatang Kamang,Kuliah dan Mencari Jati Diri di negeri Betawi. Pengalaman 15 tahun berdagang dan 8 tahun menyenangkan para direktur dan pemegang saham.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

[Surat Pembaca] Masih relevankah bank muamalat disebut sebagai bank syariah?

6 November 2015   13:37 Diperbarui: 6 November 2015   14:43 7764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Email"]

[/caption]

Protes keras sempat saya ajukan ke Mba RR via email dan Mba RR meneruskan komplain saya ke bagian Consumer,dan berikut jawaban dari Divisi Consumer terkait komplain saya.

Jawaban dari Divisi Consumer Muamalat.

Berikut screenshot email jawaban dari divisi consumer muamalat terkait protes saya.

Dibawah merupakan jawaban dari divisi consumer yang meraka tulis di Word.kalimat pembukaan dan basa-basi sengaja tidak saya tampilkan.

Harapan saya sebelumnya adalah saya menerima jawaban terkait kenapa ada kebijakan bulan maretnya yang secara sepihak berlaku juga bagi saya sedangkan saya akadnya pada tahun 2014.Akan tetapi mereka tidak menjawab terkait kebijakan tersebut,tetapi mulai mencari pasal2 akad yang mereka pelintir dan terjemahkan sendiri secara sepihak.

Adapun 2 pasal yang mereka pelintir yang berbunyi :

Pasal 1

“Dalam hal nasabah membayar kembali atau melunasi pembiayaan yang diberikan oleh bank lebih awal dari waktu diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapuskan atau mengurangi bagian bagi hasil sesuai dengan nisbah yang menjadi hak bank

Pasal 2

Nasabah tidak dapat mengakhiri sewa sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. Jika nasabah mengakhiri jangka waktu sewa sebelum tanggal berakhirnya jangka waktu sewa sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 pasal ini, maka nasabah tetap berkewajiban melunasi sisa harga sewa/ujroh yang masih terhutang.

Sewaktu akad, saya pernah mempertanyakan pasal ini ke Pa Ag,dan saya masih ingat maksud dari pasal ini adalah saya berkewajiban membayar sisa outstanding yang sudah ditulis di table otustanding installment.Di list installment outstanding secara angka sudah jelas bahwa setiap pembayaran bulanan bukan berarti ada pengurangan sebesar biaya sewa,tetap ada bagi hasil antara bank dan nasabah,inilah sebenarnya yang dimaksud dalam pasal tersebut.Tapi anehnya pihak muamalat sekarang memaksakan pasal ini menjadi tambahan biaya yang harus saya bayar dan mereka konversikan sendiri menjadi 5x biaya sewa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun