Mohon tunggu...
A Saloga
A Saloga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aturan Hak Para Tenaga Kerja Mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT), Ternyata ! Berdasarkan Hukum JHT Itu Bermanfaat

28 Oktober 2022   14:13 Diperbarui: 28 Oktober 2022   19:22 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagai pengganti Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1993 yang terbaru.

Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2008 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.

Keputusan Presiden nomor 75 tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans).

Lalu Apa Manfaat adanya Program Jaminan Hari Tua (JHT) Bagi para pekerja ?

Manfaat Adanya JHT Berdasarkan Pandangan Hukum

Program JHT ini tentunya sangat bermanfaat untuk menyiapkan jaminan para pekerja di hari tuuanya, disaat sudah tidak bekerja lagi tetapi mereka masih bisa melanjutkan kehidupannya dengan baik.

 Bberdasarkan Permenaker 2/2022. Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Permenaker 2/2022.

Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun tersebut termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, meliputi:[2]

  1. Peserta mengundurkan diri (resign);
  2. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja ("PHK"); dan
  3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Mengenai pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK di atas ditegaskan kembali dalam Pasal 5 Permenaker 2/2022:

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun