Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagai pengganti Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1993 yang terbaru.
Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2008 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.
Keputusan Presiden nomor 75 tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans).
Lalu Apa Manfaat adanya Program Jaminan Hari Tua (JHT) Bagi para pekerja ?
Manfaat Adanya JHT Berdasarkan Pandangan Hukum
Program JHT ini tentunya sangat bermanfaat untuk menyiapkan jaminan para pekerja di hari tuuanya, disaat sudah tidak bekerja lagi tetapi mereka masih bisa melanjutkan kehidupannya dengan baik.
 Bberdasarkan Permenaker 2/2022. Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Permenaker 2/2022.
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun tersebut termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, meliputi:[2]
- Peserta mengundurkan diri (resign);
- Peserta terkena pemutusan hubungan kerja ("PHK"); dan
- Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Mengenai pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK di atas ditegaskan kembali dalam Pasal 5 Permenaker 2/2022:
Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun.