Mohon tunggu...
A Saloga
A Saloga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aturan Hak Para Tenaga Kerja Mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT), Ternyata ! Berdasarkan Hukum JHT Itu Bermanfaat

28 Oktober 2022   14:13 Diperbarui: 28 Oktober 2022   19:22 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dalam dunia ketenagakerjaan, para tenaga kerja dituntut untuk Mempunyai  fisik Maupun mental yang sehat, karena tenaga kerja yang kurang kompeten dapat mengganggu produktivitas pekerjaan. Oleh karena itu, fisik dan mental sangatlah penting ketika sedang aktif mencari kerja dan saat sudah bekerja.

Ada pula kondisi fisik dan mental khusus yang banyak diperbolehkan serta diregulasi dengan baik di berbagai tempat kerja seperti kehamilan, difabel, dan sebagainya. Tempat kerja berbeda-beda tentunya, namun tetap ada keringanan bagi kita yang merasa sakit baik ringan ataupun berat. Jaminan kesehatan juga bisa diberikan dari tempat kerja meski tidak semua.

Lingkungan tempat kita kerja sangat memengaruhi produktivitas dan kenyamanan dalam bekerja. Para tenaga kerja harus tepat dan paham dengan lingkungan kerja sebelum mulai bekerja. Jika tidak cocok, dapat menyebabkan stres dan kelelahan diri. Waktu atau jam kerja dan urusan lembur perlu diperhatikan juga. Dan yang paling penting kesesuaian dengan bidang dan gaji yang diberikan.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi perbincangan ditahun 2022 ini yang mana program ini merupakan salah satu program yang di Kelola badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. JHT sebagai jaminan sosial berfungsi untuk mendukung sebanyak-banyaknya pekerja agar siap secara finansial saat memasuki masa pensiun. Aturan mengenai JHT ini diatur dalam PP No.46 Tahun 2016 Tentang penyelenggaraan Program Hari Tua .

Dengan adanya JHT ataupun jaminan pensiun yang menjadi pengganti terputusnya penghasilan berupa uang tunai yang dibayarkan, memiliki tujuan yang sangat jelas dan tentunya ditujukan untuk para pekerja yang tidak lagi produktif baik itu memasuki usia pensiun ,mengalami cacat total, hingga yang meninggal  dunia.Hal ini terlampir di dalamPP No. 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua, Pasal 35 ayat 2 UU SJSN

Pada awalnya usia pensiunan kerja yaitu 57 tahun namundengan adanya perubahan  dari surat edaran BPJS yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun usia pensiunan  menjadi 58 tahun.

"Pasal 15 beleid yang diundangkan pada 30 Juni 2015 tersebut menyebutkan bahwa usia pensiun ditetapkan di usia 56 tahun untuk pertama kali pada saat aturan diterapkan. Usia pensiun lalu berubah menjadi 57 tahun per Januari 2019 dan kemudian bertambah 1 tahun setiap 3 tahun. Artinya, usia pensiun berubah menjadi 58 tahun pada 2022, 3 tahun setelah 2019."Sejak mulai 1 Januari 2022 usia pensiun tenaga kerja berubah menjadi 58 tahun," demikian bunyi surat tersebut.

Hukum dan aturan pemerintah yang mengatur tentang tenaga kerja dan ketenagakerjaan antara lain:

Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Undang-Undang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagai pengganti Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1993 yang terbaru.

Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2008 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.

Keputusan Presiden nomor 75 tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans).

Lalu Apa Manfaat adanya Program Jaminan Hari Tua (JHT) Bagi para pekerja ?

Manfaat Adanya JHT Berdasarkan Pandangan Hukum

Program JHT ini tentunya sangat bermanfaat untuk menyiapkan jaminan para pekerja di hari tuuanya, disaat sudah tidak bekerja lagi tetapi mereka masih bisa melanjutkan kehidupannya dengan baik.

 Bberdasarkan Permenaker 2/2022. Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Permenaker 2/2022.

Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun tersebut termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, meliputi:[2]

  1. Peserta mengundurkan diri (resign);
  2. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja ("PHK"); dan
  3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Mengenai pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK di atas ditegaskan kembali dalam Pasal 5 Permenaker 2/2022:

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun.

Itulah penejelasan mengenai Aturan Yang mengatur Jaminan Hari Tua dan Manfaat Jaminana Hari Tua berdasarkan pandangan Hukum.

Penulis 

1. A.Saloga (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.  ( Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun