Krisis Konstitusional dan Penyelamatan Demokrasi Indonesia
Konstitusi Indonesia mengabadikan representasi proporsional dan partisipasi yang adil. Penghapusan ambang batas parlemen melanggar keduanya.Â
Ketika partai-partai yang tidak memiliki dukungan publik yang substansial memperoleh kekuasaan yang tidak proporsional, badan legislatif tidak lagi menjadi cerminan sejati bangsa, merusak perjanjian demokrasi yang mendasar antara rakyat dengan mereka yang memerintah.
Penghapusan ambang batas parlemen tentu merupakan suatu langkah yang disalahpahami dan mengabaikan pelajaran sejarah, cita-cita demokrasi, dan aspirasi ekonomi Indonesia.
Tindakan ini berisiko menjerumuskan negara ke dalam kelumpuhan politik kronis, menumbangkan representasi proporsional, memicu ketidakpastian ekonomi, dan menciptakan krisis konstitusional yang parah.
Untuk melestarikan pencapaian demokrasi yang luar biasa dan lintasan kemajuannya, Indonesia harus bertindak dengan sangat mendesak.Â
Pemulihan ambang batas parlemen sangat penting untuk memastikan representasi sejati, fungsionalitas pemerintah, ketahanan ekonomi, dan rasa hormat terhadap prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H