Mohon tunggu...
Andin Muhammad Jaidi
Andin Muhammad Jaidi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam

Konsultan Administrasi Pemerintahan Desa, Pegiat Digital, Pegiat Budaya Banjar, dan Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

22 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa, Gembiranya!

23 Mei 2024   08:23 Diperbarui: 23 Mei 2024   08:29 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Revisi pada tulisan sebelumnya : Sahnya UU Desa! Bagaimanakah Masa Jabatan Kepala Desa? - Kompasiana.com 

Aturan ini juga akan berdampak bagi Kepala Desa yang masih pada periode pertama masa jabatannya, namun tidak bisa untuk menduduki masa jabatan selama 22 tahun tersebut. Hanya dapat menduduki masa jabatan selama 16 tahun jika terpilih lagi pada periode selanjutnya.

Hal ini mungkin dikemudian hari akan menjadi kecemburuan bagi sebagian Kepala Desa karena perbedaan masa jabatan yang cukup lama dijabat oleh sebagian Kepala Desa yang lainnya. Dan menjadi masalah juga, dengan lamanya masa jabatan seorang Kepala Desa akan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak inginkan, dan sebaliknya juga menjadi berkah tersendiri jika Kepala Desa tersebut adalah seorang Pemimpin yang sangat baik dalam memimpin masyarakat Desanya.

Ini hanyalah analisis yang bersifat tekstualis dan dapat berubah dikemudian hari, tergantung perkembangan ke depan nantinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun