Aturan ini juga akan berdampak bagi Kepala Desa yang masih pada periode pertama masa jabatannya, namun tidak bisa untuk menduduki masa jabatan selama 22 tahun tersebut. Hanya dapat menduduki masa jabatan selama 16 tahun jika terpilih lagi pada periode selanjutnya.
Hal ini mungkin dikemudian hari akan menjadi kecemburuan bagi sebagian Kepala Desa karena perbedaan masa jabatan yang cukup lama dijabat oleh sebagian Kepala Desa yang lainnya. Dan menjadi masalah juga, dengan lamanya masa jabatan seorang Kepala Desa akan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak inginkan, dan sebaliknya juga menjadi berkah tersendiri jika Kepala Desa tersebut adalah seorang Pemimpin yang sangat baik dalam memimpin masyarakat Desanya.
Ini hanyalah analisis yang bersifat tekstualis dan dapat berubah dikemudian hari, tergantung perkembangan ke depan nantinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H